OJK Dukung Program Pemulihan Ekonomi Sulteng

  • Whatsapp
Gamal Abdul Kahar. Foto: Istimewa

Eko Kusdaryanto menyampaikan bahwa berdasarkan Permenkeu tersebut, subsidi bunga diberikan kepada debitur UMKM yang usahanya terdampak pandemi COVID-19 dengan plafon kredit maksimal Rp10 miliar. Kriteria debitur yang dapat diberikan subsidi bunga di antaranya, Pertama, memiliki baki debet kredit sampai dengan 29 Februari 2020. Kedua, tidak termasuk dalam Daftar Hitam Nasional. Ketiga, memiliki kategori performing loan lancar (kolektibilitas 1 atau 2) dihitung per 29 Februari 2020. Keempat, memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak atau mendaftar untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak.

Selanjutnya, dalam rangka mendukung implementasi Permenkeu Nomor 65 tersebut di atas, Kementerian Keuangan juga telah menerbitkan Permenkeu Nomor 70/PMK.05/2020 tentang Penempatan Uang Negara pada Bank Umum dalam rangka percepatan pemulihan ekonomi nasional. Permenkeu Nomor 70 bertujuan untuk mendukung likuiditas perbankan dalam rangka implementasi restrukturisasi/keringanan bagi debitur terdampak COVID-19 serta percepatan pendanaan pada sektor-sektor yang masih potensial meskipun pandemic. Di antaranya, pertanian, telekomunikasi, logistic, dan sub sektor industry manufaktur antara lain makanan/minuman, kimia, farmasi, alat kesehatan dan tekstil. (**/fit/palu ekspres)

Pos terkait