Warga Melapor Dugaan Korupsi, Inspektorat Disebut Berpihak

  • Whatsapp
Ilustrasi Dana Desa. Foto: Istimewa

PALU EKSPRES, TOLITOLI – Tim pemeriksa Inspektorat Kabupaten Tolitoli disebut berpihak terkait laporan warga yang melapor dugaan korupsi mantan Kepala Desa (Kades) Desa Luok Manipi, Kecamatan Dondo, senilai Rp504 juta tahun 2018.
“Kenapa saya bilang inspektorat berpihak karena waktu saya dimintai keterangan soal laporan dugaan korupsi, contohnya pengerjaan susunan batu yang anggarannya ada pengadaan papan delapan kubik dan kerikil 67 kubik, malah tim membela Mantan Kades,” kata warga Luok Manipi, Rusman, Selasa (8/7/2020).
Menurut Rusman, saat ia di kantor inspektorat memenuhi panggilan yang ketiga kalinya mewakili warga Luok Manipi untuk memberikan keterangan menyangkut temuan pelanggaran Dana Desa (DD) tahun 2017 hingga 2018 yang dilakukan mantan Kades bernama Aksan Z Pannessai ketika menjabat di periode lalu.
“Ada 20 item pekerjaan DD tahun 2018 yang bermasalah dengan total kerugian negara senilai Rp514.540.150 yang kami temukan, begitupun hasil temuan inspektorat 2017 senilai Rp469.969.800 yang belum dipertanggung jawabkan,” sebut Rusman.
Namun, saat dilakukan wawancara seputar dugaan pelanggaran DD yang menyebutkan peningkatan akses jalan desa sebesar Rp208.173.750 dengan pekerjaan talud susunan batu yang menggunakan papan delapan kubik dan kerikil 67 kubik yang dianggap tidak masuk diakal, malah justru dilakukan pembelaan dari pihak inspektorat kalau pekerjaan tersebut sudah benar dan sesuai.
“Kok saya dipanggil untuk dimintai keterangan, yang disalahkan laporan saya, padahal laporan tersebut lengkap bukti-buktinyati, ada apa,” sesalnya.
Menurutnya, dari sejumlah item kegiatan yang belum sempat dimintai keterangan pihak inspektorat, ada beberapa kegiatan yang diduga fiktif ingin dilaporkannya. Di antaranya, pelatihan perbengkelan senilai Rp30.861.500, peningkatan kualitas kesehatan bagi masyarakat sebesar Rp32.431.500 pada tahun 2018. Tetapi karena pemeriksaan yang tidak objektif sehingga dirinya meminta ijin keluar dari ruangan dengan alasan ingin makan siang lalu kembali lagi untuk dimintai keterangan.
“Semuanya tidak sempat saya beberkan karena belum waktunya selesai saya sudah minta keluar dari ruangan, saya keluar sebab pemeriksa seperti membela mantan Kades itu,” sesal Rusman mewakili warga lainnya.
Rusman menceritakan, kesan pembelaan yang dirasakannya sangat berkaitan dengan perilaku mantan Kades Luok Manipi waktu kunjungan tim pemeriksa inspektorat lima orang ke Desa Luok Manipi. Para anggota tim pemeriksa tersebut disambut dan dijamu layaknya tamu istimewa, sementara tujuan mereka melakukan klarifikasi lapangan.
Nasir Dg Silasa selaku anggota tim pemeriksa di Inspektorat Kabupaten Tolitoli yang dikonfirmasi terkait sikap anggota Tim Pemeriksaan yang dituding berpihak sebagaimana disebutkan warga Luok Manipi, mengatakan kalau metode pemeriksaan terhadap laporan dari seorang pelapor di kantor inspektorat sudah sesuai dengan SOP.
“Kami tidak pernah berpihak saat menerima laporan, model pemeriksaan sudah sesuai SOP,” terang Nasir.
Disinggung soal jamuan makan siang ibarat pesta kecil-kecilan dari mantan Kades saat dirinya bersama tim pemeriksa lainnya melakukan pemeriksaan ke Kades tersebut. Menurut Nasir Dg Silasa adalah hal yang biasa karena jamuan yang diberikan bukan atas permintaan tim inspektorat Kabupaten Tolitoli. (mg5/palu ekspres)

Pos terkait