Santunan Duka Tahap 2 Kota Palu Segera Disalurkan

  • Whatsapp
Dika Yudistira. Foto: Hamdi Anwar/PE

PALU EKSPRES, PALU– Kementerian Sosial melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Sosial Korban Bencana Alam (PSKBA) memastikan akan segera menyalurkan dana santunan duka tahap 2 si Kota Palu bagi ahli waris korban bencana alam 2018 silam.

Rencana penyaluran akan diawali proses validasi data ahli waris yang sebelumnya telah diajukan Dinas Sosial Palu sebanyak 1.324 jiwa.

Bacaan Lainnya

Kepala Seksi Pemulihan Sosial Direktorat Jenderal PSKBA Kemensos RI, Dika Yudistira menjelaskan, pihaknya akan segera melakukan validasi tersebut mulai Rabu 15 Juli 2020.

Validasi data kata dia dilakukan untuk mengecek kembali kebenaran status dan persyaratan ahli waris. Sesuai Peraturan Menteri Sosial (Permensos) nomor 4 tahun 2015 tentang bantuan langsung uang tunai bagi korban bencana.

Empat syarat utama ahli waris adalah KTP, Kartu Keluarga (KK), akte kematian dan surat keterangan ahli waris dari pemerintah kelurahan.

Sekaligus memastikan apakah para ahli waris ini masih tinggal dan menetap di Kota Palu atau tidak.

“Jangan sampai seperti data tahap 1. Ada sekitar 30 data ahli waris yang tidak terealisasi. Karena ada yang pindah dan tidak bisa melengkapi syarat lainnya,” jelas Dika, Selasa 14 Juli 2020 di Kantor Wali Kota Palu.

Dia berharap validasi data tahap 2 ini bisa lebih cepat dilakukan. Karena pada prinsipnya data sudah dilengkapi by name by address yang sebelumnya dilengkapi melalui dinas catatan sipil setempat.

“Mudah-mudahan sesegera mungkin. Karena validasi kali ini tidak serumit pada santunan duka tahap pertama. Kita sudah punya pengalaman,”ujarnya.

Untuk kepentingan validasi pula, pihaknya akan melibatkan 100 orang tenaga pendamping sosial baik dalam Program Keluarga Harapan (PKH) maupun Taruna Siaga Bencana (Tagana) yang berdomisili di Palu.

“Kita manfaatkan pilar-pilar Kemensos yang ada di Palu. Jadi setiap orang akan memvalidasi 100 orang ahli waris,”paparnya.

Tidak menutup kemungkinan, validasi data ini bisa membuat jumlah penerima atau ahli waris bisa berkurang. Jika ahli waris bersangkutan tidak bisa ditemui lagi. Sebaliknya bisa bertambah jika masih ada warga yang belum terdata sebagai penerima.

Pos terkait