PALU EKSPRES, PALU– Apresiasi perlu diberikan kepada Kapolsek Bahodopi Polres Morowali atas upayanya memberantas peredaran narkoba di wilayahnya.
Personel Polsek Bahodopi Polres Morowali , Sulawesi Tengah, Selasa (14/7/2020) pukul 13.00 WITA mengamankan seorang laki-laki berinisial SM (42), warga Desa Bahomotofe, Kecamatan Bungku Timur, Kabupaten Morowali yang kedapatan memiliki empat belas paket narkotika jenis sabu
Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol. Didik Supranoto, S.IK dihubungi, Rabu (15/7/2020), mengatakan penangkapan terhadap SM menindaklanjuti informasi yang diperoleh dari warga.
Berdasarkan informasi tersebut, Kapolsek Bahodopi dan anggotanya melakukan penggrebekan di salah satu kamar hotel M di Desa Bahodopi, Kecamatan Bahodopi.
“Hasil penggrebekan itulah, polisi mendapati saudara SM yang diketahui memiliki dan menguasai 14 paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor kurang lebih 15,38 gram yang memiliki nilai jual di wilayah Bahodopi satu paket adalah Rp 1,5 juta,” kata Didik.
Bersama pelaku kata Didik, juga diamankan selembar KTP, selembar ATM, SIM A dan SIM C, sebuah tempat kacamata dan sebuah kaleng tempat menyimpan sabu.
Berdasarkan pengakuan dari pelaku, sabu tersebut rencananya akan dijual ke warga Bahodopi yang mayoritas adalah karyawan perusahaan.
Untuk pengembangan dan penyidikan tambahnya, pelaku berikut barang bukti akan diserahkan ke Polres Morowali. (**/fit/palu ekspres)