PALU EKSPRES, TOLITOLI – Sekretaris KPU Kabupaten Tolitoli, Habiba I Timumun SH, mengatakan, anggaran rapid test senilai Rp435,88 juta untuk ribuan penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 di Tolitoli tak bermitra dengan rumah sakit, melainkan bersama klinik di daerah setempat.
Dalam kontrak, KPU Tolitoli mengeluarkan biaya rapid test kepada setiap penyelenggara Pilkada sebesar Rp340 ribu per orang, tak mengikuti Surat Edaran (SE) Menteri Kesehatan (Menkes) nomor: IIK.02.02.I/2875/2020 yang menegaskan maksimal hanya Rp150 ribu per orang.
“Bukan mengabaikan SE Menkes, tetapi karena kontrak kami dengan klinik sudah duluan, sementara edaran di belakang muncul,” kata Habiba I Timumun SH, Kamis (15/7/2020).
Ia beralasan, sebelum bermitra dengan klinik terkait pelaksanaan rapid test terhadap 1.282 orang penyelenggara Pilkada di Tolitoli, pihak KPU sudah berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan dan Rumah Sakit Mokopido Tolitoli. Namun, karena ketersediaan peralatan yang tidak memadai sehingga kontrak pelaksanaan rapid test dilakukan dengan klinik di Tolitoli.
“Kami pernah meminta kesediaan dinas kesehatan bahkan rumah sakit, tetapi peralatan rapid test tidak cukup, kalau yang di rumah sakit hanya diperuntukkan kepada pasien dan ibu hamil,” katanya.
Jika dikemudian hari muncul persoalan yang menyangkut pelaksanaan rapid test yang dikontrakkan tersebut, tentunya KPU akan menyerahkan sepenuhnya kepada pihak klinik yang bertanggung jawab.
“Kalau nanti ada persoalan hukum, kami serahkan kepada klinik,” kata Habibah.
Menurutnya, dalam kontrak yang ditawarkan pihak klinik dari anggaran sekira Rp340 ribu itu, harga satuan yang diberikan klinik itu kurang lebih Rp200 ribu adalah biaya rapid test, sebagiannya untuk biaya jasa medis dan barang habis pakai.
Sebelumnya, Ketua LSM Gerakan Indonesia Anti Korupsi (Giak) Kabupaten Tolitoli, Hendri Lamo, menilai bahwa biaya rapid test yang di keluarkan KPU Rp300 lebih setiap orang untuk 1.282 penyelenggara Pilkada, mulai komisioner KPU, PPK, PPS lengkap bersama sekretariatnya dan 500 orang PPDP telah melanggar edaran Menkes RI.
“Edaran Menkes menyebutkan standar tarif per orang batasan tarif paling tinggi hanya sekitar Rp150 ribu, kalau lebih dari itu berarti melanggar,” ujarnya.
Mestinya kebijakan KPU Tolitoli yang melakukan kegiatan rapid test terhadap para penyelenggara Pilkada itu bukan semata-mata untuk menghabiskan anggaran, namun bagaimana cara meminimalisir biaya dari total anggaran protokoler kesehatan covid 19 yang tersedia sebesar Rp2,4 Miliar di KPU Tolitoli.
“Anggaran di KPU untuk Pilkada Tolitoli cukup besar totalnya Rp33,4 M, kendati melaksanakan kegiatan yang tidak penting dengan maksud mau habiskan anggaran,” tekannya. (mg5/palu ekspres)