Untuk Huntap, Warga Jual Tanah Rp450 Ribu permeter

  • Whatsapp

Ketua Pansus Padagimo DPRD Sulteng, Budi Luhur menjelaskan, kehadiran Pansus Padagimo dalam rangka membantu pemerintah daerah yang terdampak bencana 28 September 2018 silam dalam menangani penyintas bencana didaerah masing masing.

“Dalam rangka mencari solusi untuk membantu memenuhi hak hak penyintas bencana di kota Palu.Khususnya para penyintas bencana di Kelurahan Petobo untuk mendapatkan Huntap yang layak,”kata Budi Luhur.

Bacaan Lainnya

Pansus Padagimo menurutnya akan berupaya membantu pemerintah Kota Palu melobi anggaran khusus untuk penyediaan lahan huntap di Petobo. Karenanya dia berharap Pemkot memberi data terkait kebutuhan dan anggaran yang dibutuhkan dalam memenuhan Huntap penyintas di Petobo.

“Selanjutnya data akan kami bawa ke Jakarta untuk disampaikan kepada fraksi fraksi kami di Pusat. Biar mereka yang menyampaikan langsung ke Menteri. Bila perlu jangan pulang sebelum berhasil melobi anggaran,”tambahnya.

Semtara Anggota Pansus, Hidayat Pakamundi mengajak Walikota untuk mencari solusi bersama agar hak penyintas bencana Kota Palu dapat terpenuhi.

“Ini bentuk dukungan kepada pemerintah Kota Palu dalam mencarikan solusi terhadap nasib para penyintas bencana khususnya yang belum mendapatkan Hunian tetap. Mari kita saling bertukar data agar dapat memutuskan bersama solusi terbaik untuk masyarakat kita,”jelasnya.

Selanjutnya Sonny Tandra menyampaikan apresiasi terhadap upaya pemerintah Kota Palu dalam menangani Pengendalian Wabah Covid -19. Menurutnya upaya luar biasa Pemkot Palu patut diapresiasi karena dapat menekan angka penyebaran Covid -19 dikota Palu secara maksimal.

“Pemkot Palu sangat serius dan bersungguh sungguh dalam menajngani pencegahan penyebaran Covid -19, memaksimalkan enam pos kesehatan untuk cek poin adalah sebuah upaya luar biasa dan .patut kita apresiasi bersama, jujur harus kita akui Pak Walikota berhasil mengendalikan penyebaran wabah corona di Kota Palu,”ujar Sony.

Sony menyebut, sesuai informasi yang diperoleh Pansus, bahwa di Petobo saat ini ada 35 Hektar lahan yang belum memiliki Sertipikat hak milik (SHM), tetapi baru memiliki alas hak berupa SKPT ataupun Surat penyerahan.

Pos terkait