Coklit, Salah Satu Cara Memutakhirkan Data Pemilih

  • Whatsapp

Oleh Idrus (Anggota KPU Kota Palu)

Rangkaian Pemutakhiran Data Pemilih dimulai dari pracoklit, Coklit dan Pascacoklit.

Bacaan Lainnya

PEMUTAKHIRAN PRACOKLIT.

Kegiatan Pracoklit meliputi pemetaan data pemilih yakni data pemilih hasil sinkronisasi yang dalam bentuk utuh belum terbagi dalam TPS-TPS. Maknanya bahwa jumlah TPS setiap pemilu dan pilkada/pemilihan berbeda jumlah pemilihnya, sehingga dibutuhkan pemetaan pemilih untuk didistribusikan menjadi Data Pemilih per TPS. Regulasi pemilu 2019 maksimal jumlah pemilih 300 orang per TPS. Pilkada/pemilihan sebelum Covid19 sesuai UU 10 Tahun 2016 maksimal 800 orang per TPS. Selanjutnya, pilkada/pemilihan 2020 dimasa covid19 menjadi maksimal 500 pemilih per TPS sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona Virus Disease (Covid19).

Pemetaan dan percermatan data pemilih menjadi data pemilih per TPS banyak dilakukan dengan metode analisis data (aktifitas di atas meja) dengan beberapa indikator. Misalnya, tidak memisahkan pemilih dalam satu keluarga mencermati Nomor Kartu Keluarga. Indikator lain, saling mendekatkan akses pemilih dengan cara melihat alamat jalan, alamat RT/RW. Indikator pengetahuan kondisi geografis, cara ini dilakukan KPU melalui bantuan PPK dan PPS. Hal ini dikarenakan pengetahuan dan akses PPK dan PPS akan wilayah umumnya lebih baik. Kedekatan mereka untuk berkomunikasi kepada aktor kunci seperti Kelurahan , RT/RW dan tokoh penting di wilayah kelurahan. Pendekatan itu penting dalam memetakan sebaran pemilih dalam TPS.

Kegiatan lain yang dilakukan dalam pemetaan dan pencermatan data pemilih yakni menandai potensi tidak memenuhi syarat, potensi perubahan elemen data.
Kegiatan menghapus pemilih tidak memenuhi syarat jika diyakini sumber data dan informasinya akurat, misalnya dengan keterampilan menggunakan mikrosoft exel/aplikasi bantuan lain yang bisa menelusuri data ganda identik dalam satu TPS kemudian menyisakan satu pemilih. Ada data pemilih yang diyakini sudah meninggal dunia karena akta kematian yang diterbitkan oleh institusi berwenang dan diverifikasi kebenarannya, atau adanya data kependudukan pemilih yang sudah pindah keluar dan melapor di daerah asal serta daerah tujuan. Kegiatan menambah pemilih baru serta mengubah elemen data sebaiknya dilakukan setelah kegiatan faktual lapangan (Coklit).

Pos terkait