Percermatan dan pemetaan data pemilih oleh PPS,PPK dan KPU Kab/kot dapat memotret lebih awal berbagai potensi yang kami sebutkan diatas guna memudahkan petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP) coklit saat faktual lapangan.
Pemetaan dan pencermatan data pemilih hasilnya adalah draf data pemilih yang akan dimasukkan dalam Sistem Informasi Data Pemilih (SIDALIH) menjadi data pemilih dalam formulir A KWK, mengapa dimasukkan dalam SIDALIH karena akan mendapatkan DP ID, serta data terbaca dan tersimpan oleh satu server penampungan milik KPU.
Setelah melalui proses SIDALIH akan didownload oleh KPU Kabupaten Kota untuk dicetak. Maknanya tidak boleh data pemilih A KWK yang dicoklit oleh PPDP tidak melalui SIDALIH dan tidak memiliki DP ID.
PENCOCOKAN DAN PENELITIAN
Pencocokan dan Penelitian atau di singkat “Coklit” adalah kegiatan yang dilakukan oleh PPDP dengan membawa data pemilih A KWK dan formulir pendukung ke di masing-masing TPSnya dengan mengunjungi rumah ke rumah. Setiap PPDP mencocokkan dan meneliti kesesuaian data pemilih di TPSnya masing-masing dalam wilayah Kelurahan yang sudah ditugaskan.
Data pemilih yang dibawah oleh PPDP itu tidak final maknanya bisa berkurang , bisa menjadi bertambah dan bisa tetap jumlahnya. Kondisi itu terjadi jika pemilih yang ditemui langsung disetiap rumah ke rumah ternyata Cocok maka jumlahnya tetap (centang) jika tidak cocok (TMS) maka berkurang, jika ada perubahan elemen dilakukan ubah data dan jumlah tetap.
Faktual lapangan (Coklit) bisa terjadi penambah pemilih dimana pemilih tersebut memenuhi syarat tetapi belum terdapat dalam data pemilih (A KWK) yang dibawah oleh PPDP saat coklit.
PPDP dalam mencoklit menjaga akurasi kegiatan Coklit secara nasional pada pemilihan serentak lanjutan 2020 dibekali oleh buku kerja PPDP, PPS dan PPK. Setiap buku kerja memiliki fungsi berjenjang. optimis bahwa buku kerja PPDP sangat detail memberikan batasan serta contoh-contoh yang mesti ditaati oleh petugas PPDP, PPS dan PPK.
KERJASAMA STAKEHOLDERS
Tulisan ini tidak membicarakan semua posisi stakeholders, tetapi menggambarkan stakeholder yang bersentuhan langsung dengan kegiatan pencoklitan, dimulai dari adanya pengawasan melekat dari mitra penyelenggara Bawaslu Kab/kota sampai jajaran adhoc kecamatan dan kelurahan. Kualitas coklit juga penting terus diawasi, laporan pengawasan bisa langsung dikomunikasikan dan dikoordinasikan untuk ditindaklanjuti setelah terkonfirmasi oleh KPU kab/kota secara berjenjang.