Coklit, Salah Satu Cara Memutakhirkan Data Pemilih

  • Whatsapp

Mitra kerja Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (DisDukcapil) menjadi bagian yang sangat penting informasi dokumen kependudukan seperti hasil perekaman dan cetakan DisDukCapil, sehingga pada posisi ini KPU kab/kota bertindak pemakai data dan dapat mengaksesnya.
Kegiatan Coklit butuh konfirmasi dari Dukcapil untuk menjaga kecermatannya, misal pemilih baru yang diperoleh petugas saat mencoklit dimungkinkan berpotensi keliru pencatatan, berpotensi ganda lagi, berpotensi dokumen yang dijadikan acuan adalah kedaluarsa dan tidak terbaca server. Maka posisi Dukcapil strategis bagi KPU Kab/kota meminta konfirmasi bahkan memberikan masukannya dari penyandingan data hasil Coklit. Begitu juga data pemilih yang di TMSkan karena pemilih tersebut sudah tidak bertempat tinggal sesuai dengan dokumen, perlu kehati-hatian dan koordinasikan dengan mitra dukcapil atas keabsahan dokumennya, misal benarkah orang yang dimaksud sudah pindah fisik tetapi belum rubah KTPel dan KK atau sebaliknya. Koordinasi ini menjadi penting dalam menjaga hak pilih seseorang.

Institusi Polri dan TNI juga memberikan informasi anggota aktif yang berdokumen warga Kota Palu serta anggota yang akan pensiun sebelum 10 Desember 2020. pada bagian ini ada data pemilih berkurang (anggota TNI/Polri aktif) dan ada pemilih pemula bertambah (pensiunan).

Bacaan Lainnya

Posisi publik, yang dimaskud dalam tulisan ini adalah masyarakat dibasis lokal yakni RT, RW, petugas registrasi pemerintah kelurahan, kemudian aktor masyaraat yang sudah beranak pinang tinggal diwilayah basis-basis TPS. Olehnya keberadaan publik yang dimaksud dengan memberikan ruang untuk interaksi dengan mendatangi, mengunjungi mereka bahkan mengundang secara formal mereka untuk hadir menguji kualitas data hasil coklit. Semakin banyak publik melihat data pemilih yang diCoklit akan semakin baik.

PEMUTAKHIRAN PASCA COKLIT


Saat Coklit data disebut data pemilih, setelah Coklit (faktual lapangan) menjadi Daftar Pemilih. Pada fase ini Panitia Pemungutan Suara (PPS) berperan dalam penginputan data pemilih hasil Coklit, disebut Penyusunan Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP). Coklit yang baik harus ditopang oleh penginputan yang baik. Langkah yang baik ketika masing-masing PPDP saat penyusunan daftar pemilih dihadirkan oleh PPS, karena PPS akan menginput berdasarkan formulir AB KWK perTPS, dimana formulir AB KWK tersusun dimulai dari barisan data pemilih yang di TMSkan berkode meninggal dunia,ganda,dibawah umur,pindah domisili,tidak dikenal,TNI dan Polri aktif sampai 9 Desember 2020, hak pilih dicabut, bukan penduduk.
Setelah selesai barisan data TMS maka dilanjutkan dengan data pemilih yang mengalami perubahan elemen nomor KK, NIK, Nama, Tempat lahir, tanggal lahir, status perkawinan, jenis kelamin, alamat jalan/RT/RW, jenis disabilitas, status perekaman KTP-el, keterangan penjelasan. Barisan terakhir yang akan dientry datanya adalah pemilih baru yang belum masuk dalam Data Pemilih tetapi memenuhi syarat. Mengentry pemilih baru ini membutuhkan kecermatan PPS dan kehadiran PPDP, karena PPDP saat menulis elemen data pemilih baru dilakukan dengan tulisan tangan dan juga dilengkapi dokumentasi KTP-el/KK pemilih, maknanya jika penulisan elemen data keliru maka PPDP dan PPS bisa membuka arsip KTP/KK pemilih yang dimaksud.
Tiga barisan data (jenis data) ini terinput dalam Formulir AB KWK perTPS. PPS memeriksa kembali A KWK dan AA KWK Coklit jangan sampai ada terlewatkan. PPS sebelum menyerahkan AB KWK melakukan koordinasi sekali lagi ke pemerintah Kelurahan, RT/RW untuk menyampaikan hasil penyusunan DPHP. Selanjutnya PPS menyerahkan softcopy/hardcopy AB KWK dan rekapan AB 1 KWK hasil Rapat pleno terbuka kepada kepada PPK dan Operator Sidalih Kecamatan yang sudah ditandatangani oleh PPS.

Pos terkait