Coklit, Salah Satu Cara Memutakhirkan Data Pemilih

  • Whatsapp

DPHP dari PPS inilah yang akan di rekap ditingkat kecamatan kedalam Formulir AB.2 KWK. selanjutnya KPU Kab/Kota akan melakukan rekapitulasi DPHP dan ditetapkan menjadi Daftar Pemilih sementara. Basis Daftar Pemilih sementara adalah AB KWK yang jumlahnya 699 TPS selanjutnya AB KWK ini yang diinput ke dalam SIDALIH.
Sifat teknis AB KWK ini adalah menimpah data Pemilih A.KWK selanjutnya akan menghasilkan susunan Daftar Pemilih cocok, pemilih ubah data dan pemilih baru, sedangkan pemilih TMS tidak ada tampil lagi dalam Daftar Pemilih sementara yang di download dari SIDALIH. Selanjutnya KPU akan mencetak DPS kedalam Format A.1.KWK untuk diumumkan ke publik.

Masukan dan tanggapan publik akan dilakukan pada fase Daftar Pemilih Sementara (DPS), di sini penting posisi KPU melayani dengan turun ke basis-basis TPS untuk proaktif meminta masukan dan tanggapan masyarakat. Masukan dan tanggapan masyarakat dilengkapi dokumen dan data pendukung. Selanjutkan PPS akan melakukan penginputan dan entry perbaikan DPS yang disebut Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) dan direkapitulasi melalui jenjang kelurahan, kecamatan. Oleh KPU Kab/kota dilakukan rekapitulasi DPSHP selanjutnya menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) hasil SIDALIH yang dicetak dalam Formulir A.3.KWK.

Bacaan Lainnya

Masa waktu mulai dari penyusunan data pemilih sampai batas akhir penetapan DPT selama empat bulan dimulai 15 Juni 2020 sampai dengan 16 Oktober 2020. ***

Pos terkait