PALU EKSPRES, PALU-Untuk memudahkan pelayanan Kepolisian kepada masyarakat utamanya pelayanan perpanjangan surat ijin mengemudi (SIM) A dan C, Direktorat lalu lintas Polda Sulteng membuka ruang pelayanan di Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Provinsi Sulawesi Tengah, Jalan Cik Ditiro Kota Palu.
Hal tersebut dijelaskan Direktur Lalu Lintas Polda Sulteng Kombes Pol. Kingkin Winisuda, SH, SIK melalui keterangan tertulis yang diterima media ini, Senin (24/8/2020).
Lebih lanjut Kingkin menerangkan bahwa berdasarkan permohonan tertulis Kapolda Sulteng dan koordinasi pihaknya dengan Dinas PMPTSP Provinsi Sulawesi Tengah untuk menempatkan perangkat SIM di Mal Pelayanan Publik (MPP) direspon positif. Sehingga, diberikan tiga ruang untuk pelayanan perpanjangan SIM A dan SIM C.
Saat ini di Kantor Dinas PMPTSP sudah ada Gerai Samsat online dan segera ditambah ruang pelayanan perpanjangan SIM A dan C. “Ini adalah wujud upaya Kepolisian khususnya Ditlantas Polda Sulteng untuk memberikan kemudahan dan kecepatan pelayanan kepada masyarakat Sulawesi Tengah, disamping mobil pelayanan perpanjangan SIM keliling yang dimiliki Ditlantas Polda Sulteng dan Polres jajaran,” kata Kingkin. (**/fit/palu ekspres)