PALU EKSPRES, PARIMO- Wakil Bupati Parigi Moutong (Parimo) Badrun Nggai membuka secara resmi sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 4 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah.
Sosialisasi tersebut diikuti sebanyak 100 orang peserta yang berasal dari berbagai instansi pemerintahan dan perangkat daerah, berlangsung di Hotel Anutapura Kelurahan Kampal Parigi, Kabupaten Parigi Moutong, Selasa (25/8/2020).
Sosialisasi ini rencananya berlangsung selama satu hari oleh DPRD Provinsi Sulawesi Tengah dan bertujuan agar setiap ASN di setiap OPD yang ada di Provinsi Sulawesi Tengah khususnya Kabupaten Parigi Moutong dapat mengetahui dan memahami, sekaligus meningkatkan pengetahuan terhadap produk perundang undangan daerah serta mengetahui tata cara penyusunan program pembentukan peraturan daerah.
Wakil Bupati Badrun Nggai mengatakan, bahwa kegiatan tersebut sangat penting dilaksanakan dalam rangka meningkatkan pemahaman aparatur pemerintah daerah tentang tata cara penyusunan program pembentukan peraturan daerah di Kabupaten Parigi Moutong. Karena tata cara penyusunan program pembentukan peraturan daerah tidak mudah.
“Ini ilmu yang sangat berharga, olehnya saya sangat berharap semua perwakilan OPD yang hadir ini bukan sekedar hanya hadir saja tetapi harus betul-betul mengikuti dengan baik dan bisa merealisasikan di masing-masing tempat kerja saudara. Sebab, semua OPD itu pasti mengusulkan peraturan-peraturan daerah,” ujarnya.
Pembentukan Perda oleh Pemda lanjutnya, merupakan amanat konstitusi yang harus dilaksanakan oleh Pemda dalam rangka melaksanakan otonomi daerah, seperti yang telah diatur dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Produk Hukum Daerah.
Pembentukan Perda jelasnya, bertujuan untuk menjamin kepastian hukum atas pembentukan Perda yang dilaksanakan berdasarkan cara dan metode yang pasti, baku, dan standar. Sehingga, prosedur pembentukan dan materi muatan Perda tambahnya, tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, serta kepentingan umum atau kesusilaan. (asw/palu ekspres)