Anak di Bawah Umur Menikam Temannya hingga Tewas

  • Whatsapp
Ilustrasi kekerasan. Foto: Istimewa

PALU EKSPRES, PARIMO– Anak usia 13 tahun menikam seorang warga berinisial ASW (25) hingga tewas di Kecamatan Ampibabo, Kabupaten Parigi Moutong, Selasa (15/9/2020). Pelaku yang masih di bawah umur tersebut diduga masih dalam kondisi di bawah pengaruh minuman keras (Miras).
“Kejadian itu terjadi di Desa Tombi Kecamatan Ampibabo,” kata Kapolsek Ampibabo, Ipda Nasir Mangaseng, dihubungi, Rabu (16/9/2020).
Kapolsek menuturkan, awalnya korban bersama pelaku minum minuman keras. Kemudian, berselang beberapa jam ke duanya berselisih paham.
Berawal dari perselisihan tersebut kata dia, terjadilah penikaman terhadap korban berinisial ASW (25).
“Peristiwa ini terjadi pada malam hari dan mengakibatkan hilangnya nyawa korban. Pelaku dan korban, ke duanya ini sebenarnya berteman,” terangnya.
Bahkan, kata Kapolsek, menurut pengakuan warga di sekitar tempat tinggal korban, ASW kesehariannya adalah anak yang baik.
Menurut Kapolsek, korban sebelumnya sempat dilarikan ke Puskesmas setempat. Namun, nyawa korban sudah tidak dapat tertolong.
Dengan kesigapan aparat kepolisian katanya, beberapa saat setelah kejadian tersangka pelaku pembunuhan langsung diamankan oleh aparat kepolisian di Polres Parimo.
“Saat ini, kami dari Polres Parimo sedang melakukan penyelidikan terkait kasus ini,” jelasnya.
Akibat peristiwa ini ungkapnya, sempat terjadi gejolak di sekitar tempat kejadian perkara (TKP). Karena, saat itu, pihak keluarga korban sempat tersulut emosi dan mencari pelaku.
Ia juga membenarkan adanya tindakan pembakaran rumah pelaku pasca peristiwa pembunuhan tersebut.
“Untuk saat ini sejak malam kejadian, anggota kepolisian dari Polres Parimo sudah dikerahkan untuk membantu anggota di Polsek Ampibabo guna melakukan pengamanan di TKP,” terangnya.
Akibat kejadian itu, pihaknya mengimbau kepada seluruh pihak termasuk dari keluarga korban untuk dapat menahan diri dari tindakan-tindakan yang dapat merugikan keluarga dan warga lainnya.
Ia juga meminta kepada masyarakat untuk tetap bersabar dan menyerahkan proses hukum ini sepenuhnya kepada pihak kepolisian Polres Parimo.
“Jangan sampai tersulut emosi yang berlebihan, sehingga dapat mengganggu keamanan dan ketertiban,” ujarnya. (asw/palu ekspres)

Pos terkait