Jika dibedah dari aspek penilaian dalam pembayaran pajak, maka ada 4 fokus utama dalam penilaian yaitu payments, time, total tax and contribution rate serta postfilling index. Nilai yang didapatkan Indonesia secara berturut yaitu 61,7; 78,1; 94,5; 68,8 sehingga hal yang perlu disoroti yaitu aspek payments dan postfilling index. Namun jika kita bandingkan dengan peringkat nomor satu dalam aspek pembayaran pajak yatu Bahrain ada hal yang memang sulit untuk disamakan. Bahrain mendapatkan poin sempurna dalam aspek Payments karena hanya mengenakan 3 pajak dibanding Indonesia yang mengenakan 26 pajak.
Hal yang menarik dicermati di negara Bahrain, bahkan tidak mengenakan Value added Tax atau yang biasa dikenal dengan istilah Pajak pertambahan Nilai (PPN) yang menjadi salah satu porsi terbesar dalampenerimaan Negara kita. Ketergantungan akan Pajakmenjadi sumber pendanaan Negara Indonesia tentu akan sulit disamakan dengan negara yang memiliki sumber pendanaan lain.
Dalam aspek yang lain terkait postfilling index yang di dalamnya menyoal terkait VAT Refund atau Restitusi PPN, Bahrain mendapatkan poin sempurna. Hal ini secara otomatis terjadi karena Bahrain tidak mengenakan PPN sehingga mekanisme restitusi PPN tidak diperlukan. Indonesia dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai otoritas Pajak bukan tanpa usaha. Peningkatan cukup besar yaitu 7,4% dari tahun 2019 ke 2020 serta dari peringkat 112 keperingkat 81 menjadi salah satu bukti bahwa DJP serius dalam meningkatkanperingkat Indonesia dalam EODB. Selain itu, DJP memudahkan masyarakat dalam administrasi perpajakannya.
World bank sebagai penilai pun mengakui bahwa sejak tahun 2008 hingga 2020 Indonesia selalu melakukan perubahan positif terhadap EODB untuk pembayaran pajak. Bahkan, yang terakhir di tahun 2020 World Bank menyatakan Indonesia introducing an online filing and payment system for the major taxes.
World Bank sangat mendorong terkait perubahan layanan menjadi elektronik dan memudahkan bagi Wajib pajak terkhusus dalam pelaporan dan pembayaran. Perubahan-perubahan positif selalu dilakukan, bahkan di masa pandemi COVID-19 saat ini. Dengan adanya arahan untuk menjaga jarak atau sering dikenal dengan istilahsocial distancing , layanan perpajakan diarahkan untuk dilakukan secara elektronik. Misalnya, yang terbaru Wajib Pajak dapat melakukan pengajuan Keberatan secara elektronik melalui e-objection di dalam website Pajak.go.id. Semua layanan perpajakan disatukan dalam satu portal yaitu Pajak.go.id.