EODB; Menyoal Peringkat Indonesia dalam Aspek Pembayaran Pajak

  • Whatsapp
Muhammad Rakha Ishlah Adimad. Foto: Istimewa

Contoh lain misalnya, yang teranyar, bagi UMKM diberi pembebasan pembayaran pajak mulai bulan April hingga akhir tahun 2020, sehingga tidak perlu membayar pajak setiap bulannya. Dalam implementasi pemanfaatan insentif, WajibPajak UMKM sangat dimudahkan dengan hanya cukup melaporkan laporan realisasi dari pemanfaatan tersebut. Pelaporan realisasi dilakukan secara elektronik melaluie-reporting covid dan dilakukan pada satu portal seperti yang telah disebutkan sebelumnya yaitu Pajak.go.id.

Pandemi kadang memaksa kita untuk melakukan inovasi dan kreatifitas untuk tetap melakukan pelayanan, namun sisi baiknya hal ini justru memberikan efek posiitif terhadap EODB Indonesia. Dan, semoga di tahun pandemi ini bukan justru membawa petaka namun sebaliknya, akhir yang baik dan naiknya peringkat Indonesia dimata Dunia. Tabe.

**Penulis ASN di Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Dan Alumni SMA Al Azhar Palu

Pos terkait