PALU EKSPRES, SIGI– Pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Sigi, Husen Habibu-Paulina, mengkritisi penyaluran bantuan para korban bencana alam di Kabupaten Sigi, saat debat kandidat yang digelar KPU Sigi, Kamis malam (29/10/2020).
Menurut Husein Habibu, penyaluran bantuan para korban bencana alam seharusnya bisa dituntaskan secepat mungkin pascabencana alam 28 September 2018 silam. Bukan, malah seperti saat ini berlarut-larut tidak kunjung dituntaskan.
“Semua data telah lengkap dan dananya pun telah tersedia. Untuk itu, seharusnya penyaluran bantuan bisa cepat, bukan berlarut-larut seperti saat ini,” kata Paslon nomor urut 2 tersebut.
Husein menegaskan, keterlambatan penyaluran bantuan bencana alam di Kabupaten Sigi, yang bertangungjawab tentu kepala daerahnya yaitu Bupati. “Kalau kepala daerahnya tegas dan sigap menangani persoalan, yah tentu segala persoalan mengenai korban bencana alam di Kabupaten Sigi sudah dapat dituntaskan dalam kurun waktu 2 tahun pascabencana saat ini,”urainya.
Husein pun dengan optimis, berjanji kalau dirinya dengan Paulina, dipercaya masyarakat menjadi bupati dan wakil Bupati Sigi untuk 5 tahun kedepan, persoalan penanganan bantuan untuk para korban bencana alam akan dituntaskan dalam hitungan bulan saja.
Sementara itu untuk penanganan Covid 19 kata Husein, kalau dirinya terpilih, akan mendorong peran serta seluruh lapisan masyarakat untuk hidup sehat dengan cara menjalankan protokol kesehatan.
“Selain itu, untuk membantu pertumbuhan dan pemulihan ekonomi warga, kami akan mendorong industri rumahan, serta membukan peluang usaha maupun peluang kerja bagi warga yang terdampak Covid-19,”jelasnya.
Sementara itu, Paslon nomor urut 1 Mohamad Irwan-Samuel Pongi, menegaskan penyaluran bantuan bencana alam yang dilakukan Pemerintah Daerah (Pemda) sudah sesuai mekanisme dan aturan yang ada.
“Kalau maunya kita dari Pemda penyaluran bantuan untuk para korban bisa dituntaskan dengan cepat. Namun untuk kebijakan penyaluran bantuan, itu bukan hanya kewenangan Pemda, melainkan Pemprov, dan Pemerintah Pusat juga. Oleh karena itu, semua kebijakan dari pemerintah pusat sampai ke daerah harus sinkron, supaya tidak terjadi tumpang tindih dalam penyalurannya, yang bisa mengakibatkan persoalan hukum dikemudian hari,” ujarnya.