Sabtu, 8 Agustus 2026
Daerah  

KPU Sigi Tetapkan Irwan-Samuel sebagai Bupati-Wakil Bupati Terpilih

Ketua KPU Sigi Hairil menyerahkan dokumen penetapan bupati dan wakil bupati terpilih kepada Irwan Lapatta pada rapat pleno penetepan Bupati-Wakil Bupati Sigi terpilih hasil Pilkada 2020 di aula KPU Sigi, Kamis (18/2/2020). Foto: Abidin/PE

PALU EKSPRES, SIGI- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, menetapkan Irwan Lapatta dan Samuel sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020 dalam rapat pleno terbuka, di Aula Kantor KPU Sigi, Kamis (17/2/2021).
Penetapan itu, dibacakan langsung Ketua KPU Sigi, Khairil dengan berita acara nomor : 7/PL.02.7-Kpt/7210/KPU-kab/II/2021 tentang penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sigi pada Tahun 2020.
“Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sigi menimbang dan seterusnya, mengingat dan seterusnya memperhatikan satu berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sigi tahun 2020 nomor : 7/PL.02.7-Kpt/7210/KPU-kab/II/2021,” ujarnya.

Rapat penetapan pasangan calon terpilih hasil Pilkada Sigi 2020. Foto: Abidin/PE


Rapat pleno yang dihadiri Plh Bupati Sigi, Ketua DPRD Sigi, beserta jajaran Forkopimda itu merupakan tahapan akhir dari Pilkada Sigi 2020.
“Rapat pleno penetapan bupati dan wakil bupati terpilih ini merupakan tahapan akhir setelah Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan penarikan kembali gugatan pasangan calon Husen-Paulina dalam sidang Senin (15/2/2021).
Sebelumnya dilansir situs resmi Mahkamah Konstitusi, permohonan penarikan kembali gugatan paslon Husen-Paulina dikabulkan MK dalam sidang Senin (15/2/2021).
Ketetapan Nomor 112/PHP.BUP-XIX/2021 tersebut dibacakan oleh Ketua MK Anwar Usman dengan didampingi delapan hakim konstitusi lainnya,
Anwar menyatakan dalam persidangan pemeriksaan pendahuluan digelar pada Kamis, 28 Januari 2021, Pemohon melalui kuasa hukumnya Moh. Amin Khoironi menyatakan secara lisan perihal penarikan permohonan.
Pemohon pun menyampaikan Surat Penarikan Permohonan Perkara Nomor 112/PHP.BUP-XIX/2021 bertanggal 28 Januari 2021.
Dengan ketetapan tersebut, maka Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Sigi. (bid/palu ekspres)

Fleksibilitas Baru Dalam Pengelolaan Infrastruktur Dihadirkan Oleh Teknologi Berbasis Cloud
Efisiensi Operasional Meningkat Berkat Teknologi Analitik Modern Dengan Pemantauan Berkelanjutan
Fondasi Baru Untuk Efisiensi Operasional Terbentuk Dari Platform Digital Modern
Adaptasi Terhadap Perubahan Teknologi Dipercepat Melalui Integrasi Kecerdasan Buatan
Pengelolaan Sistem Lebih Efektif Didukung Oleh Teknologi Pemantauan Cerdas
Stabilitas Operasional Terjaga Berkat Teknologi Digital Terintegrasi Dengan Analisis Berkelanjutan
Tantangan Transformasi Digital Dihadapi Secara Efektif Melalui Infrastruktur Modern Berbasis Analitik
Kolaborasi Dan Efisiensi Operasional Diperkuat Oleh Integrasi Teknologi Berbasis Cloud
Akurasi Evaluasi Kinerja Sistem Meningkat Berkat Platform Monitoring Digital
Ketahanan Operasional Di Era Digital Meningkat Melalui Pemanfaatan Analisis Data
Optimalisasi Pola Mahjong Ways Dilakukan melalui Algoritma Probabilistik Cerdas
Dompet Digital Mengubah Kebiasaan Transaksi dalam Ekosistem Monopoly Live
Ancaman Siber Mendorong Industri Permainan Memperkuat Keamanan Infrastruktur Digital
Digitalisasi Administrasi Pangkas Waktu Verifikasi Pengguna Live Blackjack
Perilaku Pemain Modern Dikaji melalui Model Adaptasi Strategis
Media Sosial Memperkuat Hubungan Provider dengan Komunitas Penggemar Gates of Olympus
Mahjong Wins 3 Menunjukkan Pergeseran Tren Hiburan Berbasis Teknologi Modern
Analisis Distribusi Mengungkap Kendala Penayangan Crazy Time di Berbagai Wilayah
Pemetaan Digital Memperkuat Distribusi Server serta Manajemen Trafik Lightning Roulette
Peluang Baru Industri Mahjong Indonesia Muncul dari Pergeseran Perilaku Digital