Simkah, Revolusi Pelayanan Nikah dan Komitmen Reformasi Birokrasi

  • Whatsapp
Hayyun Nur. Foto: istimewa

Oleh  Hayyun Nur (Ketua Asosiasi Penghulu Republik Indonesia -APRI- Cabang Donggala)

Tahun 2013. Tujuh tahun yang lalu. Menjadi babak baru dalam sejarah pencatatan nikah di Indonesia. Di tahun itu Simkah ditetapkan penggunaannya. Pada Kantor Urusan Agama Kecamatan. Di seluruh Indonesia. Untuk menjadi aplikasi berbasis digital atau jaringan web bagi pencatatan nikah. Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam menandai awal mula penggunaannya. Keputusan Nomor 2 tahun 2013 itu tidak saja bersejarah. Tapi juga mewariskan legasi baru nan berharga bagi pelayanan nikah di Indonesia.

Bacaan Lainnya

SIMKAH. Itu akronim dari Sistim Informasi Manajemen Nikah. Berwujud aplikasi digital dan web sekaligus. Berbasis online dan offline. Sesuai namanya, Simkah memang sepenuhnya memanfaatkan tekhnologi informasi. Berbasis jaringan internet. Input datanya dapat pula dilakukan secara offline. Tujuan utama penggunaan perangkat tekhnologi informasi ini, sangat jelas. Tidak lain kecuali untuk peningkatan kinerja pelayanan nikah di KUA Kecamatan.

Simkah bukan saja sekedar menggantikan cara pencatatan nikah model lama. Model pencatatan yang serba manual itu. Cara yang masih tulis tangan itu. Namun Simkah juga menandai terjadinya pembaharuan paradigm pelayanan di KUA. Utamanya pada tugas pokok di bidang pencatatan nikah. Pembaharuan ini tidak saja evolusioner. Melainkan revolusioner. Pembaharuan dari paradigma manual ke paradigma digital. Simkah telah memungkinkan semua proses administrasi pencatatan nikah beralih. Semuanya menjadi serba digital. Mulai dari proses pendaftaran, pengisian formulir pemeriksaan nikah, hingga penulisan buku nikah. Berkat Simkah, buku nikah tidak lagi ditulis tangan. Seperti di masa lalu. Tulisan tangan di buku nikah, kini berganti huruf cetak. Hasil dari print out data calon pengantin yang diinput melalui Simkah.

Penerapan Simkah member dampak signifikan pula pada manajemen data pencatatan nikah. Semua data terkait pencatatan nikah dapat terkelola secara lebih baik dan integral. Bukan saja dalam hal penyeragaman data. Tetapi juga dalam hal back up dan pengamanan data. Pendeknya, Simkah benar-benar telah menandai era baru bagi pelayanan nikah di Indonesia.

Pos terkait