TOLITOLI, PE – Setelah melalui pemeriksaan secara marathon selama lima jam, Penyidik Kejaksaan Cabang Negeri (Kacabjari) Ogotua, akhirnya menahan mantan Kepala SDN Taring, Desa Kongkomos Kecamatan Basidondo Tolitoli, Tri Hartati SPd.
Hartati ditetapkan sebagai tahanan jaksa sekira pukul 19.30 wita. Usai ditetapkan sebagai tahanan jaksa, Hartati langsung dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) klas IIB Tambun.
Kacabjari Ogotua, Cahyadi SH, mengatakan, Tri Hartati ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus tidak selesainya pekerjaan rehabilitasi empat ruang kelas di SDN Taring dengan nilai anggaran sebesar Rp230 juta lebih.
“Sampai dengan selesai waktu pekerjaan yang diberikan yakni 105 hari dari bulan Juli sampai Oktober 2016 pekerjaan itu belum selesai dilaksanakan. Misalnya pemasangan keramik, plafon,” kata Kacabjari.
Ia menjelaskan, dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh tersangka selain pekerjaan yang tidak rampung, pengelolaan anggaran yang dibiayai dari APBN melalui Kementerian Pendidikan itu seluruhnya dikelolah oleh tersangka serta tidak membentuk tim pelaksana sesuai dengan petunjuk teknis yang ada.
“Semua kegiatan sampai proses pencairan kepsek yang laksanakan, bahkan anggaran yang seharusnya harus masuk di rekening sekolah, namun Kepsek membuat rekening sendiri,” jelasnya.
Tri Hartati yang saat ini menjabat Kepsek SDN 1 Nalu Kecamatan Baolan, tidak menampik apa yang dituduhkan oleh penyidik.
Hartati membenarkan pekerjaan itu belum rampung samasekali dan dirinya belum melakukan serah terima pekerjaan dengan Dinas Pendidikan Tolitoli.
(mg6/Palu Ekspres)