PARIMO, PE – Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong akan menindak tegas pengecer ilegal yang menjual elpiji bersubsidi. Gas elpiji tiga kilogram sesuai kebijakan pemerintah sejatinya hanya diperuntukkan bagi masyarakat miskin.
Namun masih banyak warga mampu yang ternyata menggunakan elpiji tiga kilogram. Hal itu diakui Wakil Bupati Parimo, Badrun Nggai.
Wabup mengatakan saat ini pihaknya masih melakukan tahap sosialisasi kepada pihak agen elpiji dan pangkalan.
Namun jika ke depannya, masih ditemukan penjualan elpiji tiga kilogram di tingkat pengecer tanpa izin maka akan dilakukan tindakan tegas.
“Pemerintah akan terus melakukan investigasi penjualan tabung elpiji yang beredar. Itu guna mengetahui para pengecer mendapatkan pasokan gas elpiji tersebut dari pangkalan mana,’’katanya kepada wartawan, didampingi Kepala Bagian (Kabag) Ekonomi Pemkab Parimo, Aziz Tombolotutu.
Selain langkah sosialisasi, Pemkab pun kata dia akan mengeluarkan surat edaran terkait larangan memperjualbelikan tabung elpiji tigakilogram.
Badrun menyebutkan, informasi yang diperoleh pemkab, di bagian Parigi Utara, masih sering ditemukan pasokan elpiji yang berasal dari Kota Palu.
Sementara elpiji yang berasal dari Stasiun Pengisian Bahan Bakar Elpiji (SPBBE) di Desa Pangi, Kecamatan Parigi Utara, persediaannya sangat cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat Parimo.
Wabup menambahkan untuk memerangi pengecer tak berizin yang menjual elpiji yang tak sesuai Harga Eceren Tertinggi (HET), pemkab akan membentuk Satuan Tugas (Aatgas).
Tim yang dibentuk untuk mempersempit ruang gerak oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
Olehnya. Wabup mengimbau para pengecer ilegal agar menghentikan aksi mereka.
“Kalau ingin menjual segera ke Bagian Ekonomi untuk membuat izin menjual sebagai pangkalan ataupun agen,” ujarnya.
(mg4/ Palu Ekspres)