PALU EKSPRES, TOLITOLI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di satu TPS yang ditemukan melanggar di Desa Sabang, Kecamatan Galang, Kabupaten Tolitoli.
Pelanggaran yang ditemukan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di TPS tersebut adanya coretan di surat suara pemilih yang akan melakukan pencoblosan Pasangan Calon (Paslon) bupati di pemungutan suara 9 Desember pekan kemarin.
Informasi diperoleh, dalam PSU itu terpantau, pemilih hadir ke TPS untuk menggunakan hak suaranya menurun tinggal 315 pemilih dari 357 pemilih berdasarkan 415 yang tercatat dalam Daptar Pemilih Tetap (DPT) di TPS itu.
Pencoblosan ulang di TPS itu dimulai pukul 8.00 Wita, sementara perhitungan surat suara berlangsung pukul 13.30 Wita, berakhir hingga pukul 17.00 Wita di perhitungan surat suara pemilihan Paslon gubernur dan pemilihan Paslon bupati.
” Kenapa di TPS itu ada pelanggaran, karena dalam surat suara orang yang memilih ditandai, sehingga Bawaslu keluarkan rekomendasi untuk PSU,” kata komisioner KPU, Irwan Baco SP. MP, kepada wartawan, Minggu (13/12/2020).
Menurutnya, permintaan PSU dilakukan atas rekomendasi Bawaslu nomor:345/K.ST-13/PM.00.02/XII/2020.
Dalam PSU di TPS 3 itu, Paslon Gubernur nomor urut 01 hanya memperoleh 21 suara, Paslon 02 unggul dengan 291 suara.
Sementara di PSU Pilbup, Pason 01 Rahman Hi. Buding-Moh Faisal Bantilan tinggal 8 suara dari ratusan suara sebelumnya yang diperoleh. Sedangkan Paslon 02 Muhtar Deluma-Bakri Idrus unggul di 194 suara dari sebelumnya hanya belasan suara, sementara Paslon 03 Amran H Yahya-Moh Besar Bantilan mengejar di urutan kedua dengan perolehan 110 suara yang sebelumnya hanya 50 suara. (ram/palu ekspres)
KPU Tolitoli Gelar PSU di TPS Sabang
