Penerima Manfaat Program PKH Kemensos di Sulteng Lampaui

  • Whatsapp

“Keluarga miskin yang sebelumnya tidak mendapatkan bantuan maka dengan adanya yang graduasi secara otomatis mereka mendapatkan giliran menjadi KPM,” imbuhnya. Untuk memberikan rasa keadilan di masyarakat, Pepen menegaskan Kemensos akan mengatur kepesertaan keluarga penerima manfaat program keluarga harapan (KPM PKH) maksimal 5 tahun.

“Peserta PKH maksimal 5 tahun, setelah 5 tahun harus segera diganti atau digraduasi. Ini untuk memberikan kesempatan kepada keluarga miskin lainnya yang layak dapat PKH bisa mendapatkan haknya,” katanya. Sementara Direktur Jaminan Sosial Keluarga Rachmat Koesnadi mengaku akan menindaklanjuti kebijakan tersebut dengan merumuskan target kepesertaan KPM PKH. “Kita akan rumuskan secepatnya sehingga asas keadilan di PKH dapat cepat terlaksana,” katanya.

Guna mewujudkan hal tersebut, dikatakan Rachmat langkah awal yang akan dilakukan Kemensos melalui Pusdatin Kesos adalah memperbaiki data penerima bantuan PKH yang berbasis Data Kesejahteraan Sosial Terpadu (DTKS).

Rachmat juga mengaku telah memerintahkan seluruh pendamping PKH untuk terus melakukan evaluasi KPM PKH melalui pertemuan peningkatan kemampuan keluarga (P2K2) di wilayah masing-masing. “Dalam P2K2 KPM PKH diajak untuk meningkat kehidupannya, baik secara ekonomi maupun kesehatan. Dengan meningkatnya perekonomian KPM maka mereka dengan sendirinya akan mengundurkan diri dari PKH,” imbuh Rachmat.

Semakin banyak KPM yang mengundurkan diri maka semakin banyak keluarga miskin lainnya bisa menggantikan mendapatkan bantuan dan mendapatkan kesempatan mengikuti P2K2. Hal ini sejalan dengan tekad pemerintah untuk menekan angka kemiskinan di Indonesia. Kementerian Sosial terus memberikan penghargaan kepada pendamping sosial yang berhasil mendorong KPM untuk mengundurkan diri dari kepesertaan PKH, mereka harus berlomba-lomba memotivasi KPM-nya untuk bisa memperbaiki kehidupannya. (mdi/palu ekspres)

Pos terkait