PALU EKSPRES, PARIMO– Sebanyak 12 orang narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Parigi, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) mendapat remisi khusus Natal tahun 2020.
Demikian dikatakan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) kelas III Parigi, Muh. Askari Utomo melalui rilisnya yang diterima, Kamis, (24/12/2020).
Menurut Askari, besaran pemberian remisi Natal tersbut bervariasi, mulai dari 15 hari sampai dengan maksimal 2 bulan kepada masing-masing Narapidana.
Ia menjelaskan, narapidana yang mendapatkan remisi khusus tersebut adalah, mereka yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai ketentuan dan perundangan yang berlaku.
Adapun mereka yang mendapat remisi kata Askari, di antaranya telah berstatus sebagai narapidana minimal 6 bulan pidana penjara, tidak melakukan pelanggaran selama menjalani pidana, serta aktif mengikuti program dan kegiatan pembinaan di dalam Lapas.
“Acara pemberian remisi Natal dilaksanakan hari ini, Kamis 24 Desember 2020 di aula Lapas,” jelasnya.
Kepala Lapas Parigi, Muh. Askari Utomo menyerahkan remisi kepada perwakilan narapidana, selanjutnya membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM R.I.
Dia mengatakan, Natal harus menjadi momentum umat Kristiani untuk merayakan anugerah keragaman yang diberikan Tuhan,” Natal mengingatkan kita akan kasih Tuhan yang sangat luas, menyeluruh serta tidak membeda-bedakan, termasuk bagi mereka yang saat ini sedang menjalani pidana di Lapas,” tutur Askari.
Ia menambahkan, pemerintah sangat mengapresiasi keberhasilan setiap warga binaan yang mencapai penyadaran diri yang tercermin dalam perubahan sikap dan perilaku sehari-hari.
“Oleh karena itu adanya reward berupa pengurangan hukuman sebagai salah satu wujud pembinaan yang diharapkan dapat terus menyemangati dalam upaya memperbaiki diri dan mengikuti program pembinaan dengan baik,” ujarnya.
Sehingga nantinya, dapat berintegrasi kembali dengan masyarakat. Diketahui, saat ini jumlah penghuni di Lapas kelas III Parigi sebanyak 250 orang.
“Ada 15 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang beragama Kristen,” jelasnya.
Menurutnya, dari 15 orang narapidana tersebut, 12 orang diantaranya memperoleh remisi Natal dan dua orang belum memperoleh remisi.
“Karena, mereka masih berstatus tahanan dan satu orang lainnya, masih merupakan narapidana yang terkait PP 99 tahun 2012,” tutupnya. (asw)