Anggaran Sudah Dicairkan 100 Persen, Proyek Kertas Revisi RTRW di Tolitoli Tak Jelas

  • Whatsapp
Ilustrasi revisi RTRW. Foto: Ekonomi bisnis.com

Indikasi yang menguatkan jika para ahli tidak melaksanakan kajian lapangan secara konkrit yaitu, kaitannya dengan penetapan daerah lingkungan yang rawan gempa, rawan banjir dan daerah wisata  di Desa Sabang, Kecamatan Galang, Kabupaten  Tolitoli, dalam Peta yang ditunjukkan tanpa ada penjelasan.

“Mereka hanya memperlihatkan peta buta, tidak ada penjelasan, setelah ditanya berapa luas kawasan permukiman, industri dan wisata, ternyata mereka tidak bisa jelaskan,” tuturnya.

Bacaan Lainnya

Olehnya itu, peta hasil Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) yang diperlihatkan pada pemaparan rapat Pansus waktu itu, menurutnya, pihak DPRD meminta agar dilakukan pengulangan penelitian dan pengkajian di lapangan karena banyak yang tidak komparasi dan dipastikan akan berdampak pada hasil RTRW.

“Dalam menetapkan satu kawasan harus sesuai dengan kajian lingkungan hidup strategis, ini sebagai persyaratan untuk RTRW,” tegas Irban.

Ia menilai, dalam melakukan penelitian serta kajian lingkungan para tenaga ahli yang dilibatkan hanya datang berkunjung kemudian mengambil gambar dan menunjuk-nunjuk. Mereka terkesan tidak melaksanakan penelitian terhadap tanah dimana wilayah yang mereka tetapkan sebagai daerah kawasan tambang, pariwisata serta lahan-lahan terbuka hijau.

“Buktinya saat itu tidak bisa melengkapi apa yang kami maksud di Pansus DPRD, sepertinya teknis penyusunan RTRW yang tidak lengkap,” tandasnya.

Ia menduga kuat, kajian teknis yang dilakukan untuk RTRW di Kabupaten Tolitoli fiktif sebab tidak dilakukan secara matang di lapangan. Para ahli yang dibayar tidak stand bay bekerja di lapangan.

“Buktinya setiap pertanyaan yang kami lontarkan sulit dijawab,” sesal irban.

Menurut  mantan ketua Pansus di DPRD Tolitoli periode lalu itu, dokumen Peta hasil KLHS yang diterbitkan dalam proyek pengadaan kertas untuk dilanjutkan menjadi naskah revisi RTRW tersebut belum disahkan oleh Badan Informasi Geospasial.  Pasalnya,  persetujuan substansi data lingkungan hidup itu belum ada di Kementerian ATR BPN Pusat.

“Saya pernah datang di kementerian itu, persetujuan substansi lingkungan hidup untuk RTRW dikerjakan di Tolitoli belum sampai pada tahapan itu,” tegasnya.

Pos terkait