PALU EKSPRES, PALU – Pantia Khusus (Pansus) Pengawasan Pemulihan Pascabencana Palu, Donggala, Sigi dan Parigi Moutong (Padagimo) DPRD Sulteng mengangkat isu penghapusan hutang korban bencana gempa, likuefaksi dan tsunami. Isu ini dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar pimpinan dan anggota Pansus dengan mengundang seluruh perbankan, Senin 11 Januari 2021 di ruang sidang utama DPRD Sulteng.
Ketua Pansus Budi Luhur mengatakan, Pansus sudah bekerja setahun lamanya. Tugas utama Pansus memediasi hak-hak penyintas bencana. Pihaknya juga telah meminta perpanjangan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 11 tahun 2018 tentang percepatan rehabilitasi-rekonstruksi pascabencana
Sekaitan ini, Budi menyebut kredit korban bencana di perbankan ternyata masih menjadi permasalahan mendasar para korban. Penyintas yang kehilangan rumah maupun kreditur yang menjamin rumahnya masih terus ditagih Perbankan. Pihaknya pun berencana melakukan studi banding ke Jogjakarta untuk melihat proses penghapusan hutang korban bencana yang pernah terjadi di sana.
“Siapa tau kita bisa mendorong melalui Perpu soal ini. Contohnya terjadi di Aceh,”ujarnya. Sebab, bencana di Padagimo Sulteng memang tidak ditetapkan sebagai bencana nasional. Padahal bencana Sulteng lebih parah dari bencana yang pernah ada di Indonesia. Karena setelah gempa diikuti tsunami dan likuefaksi
“Anehnya oleh pemerintah pusat bencana Sulteng ini hanya ditetapkan bencana daerah,”jelasnya.
Berkaitan ini, pihaknya lanjut Budi Luhur masih menerima keluhan soal penagihan kredit Perbankan atas jaminan rumah yang sesungguhnya sudah tidak memiliki fisik. “Dari Petobo misalnya, sudah ada yang tidak punya jaminan lagi. Jaminan yang wujudnya sudah tidak ada,”tambahnya.
Suryanto, dalam kesempatan ini meminta pihak Perbankan harus prihatin dengan kondisi itu. Ia berharap pihak Baknk bisa lebih arif, bijaksana dan bermura. “Walaupun ada keperdataan dipersoalan ini,”katanya. Menurut Suryanto, mediasi permasalah hutang penyintas ini datang dari kalangan menengah kebawah. Yang namanya masih tetap tercatat sebagai orang yang wajib membayar kewajiban di Perbankan.