PALU EKSPRES, PARIMO– Sebanyak 57 desa di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) menggelar pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak tahun 2021.
“Sempat tertunda, Pilkades Parimo akan segera digelar tahun ini. Jadi totalnya sekitar 57 desa yang akan ikuti Pilkades Parimo 2021 secara serentak,” kata Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DMPD) Kabupaten Parigi Moutong, Ervian Aksa Yosa di kantornya, Senin (25/1/2021).
Dari 57 desa yang ikut Pilkades ini, kata Ervian, ada tujuh desa dengan masa jabatan kepala desa selesai tahun 2021. Kemudian 50 desa lainnya dengan masa jabatan selesai tahun 2020.
Ia menjelaskan, pelaksanaan Pilkades di Parigi Moutong tahun ini, tahapannya akan dimulai sekitar Maret atau April 2021.
“Untuk tahapan pelaksanaan Pilkades 50 desa tahun sebelumnya sempat tertunda, sisanya akan dilanjutkan pada 2021,” jelas Ervian.
Sementara proses pelaksanaan Pilkades tahun 2021 di tujuh desa nantinya, akan memulai tahapan baru. Sekaitan hal itu katanya, Pemkab telah membuat Peraturan Bupati (Perbup) terbaru terkait pelaksanaan Pilkades 2021. Perbup itu akan disosialisasikan kepada desa yang ikut pelaksanaan Pilkades.
“Disosialisasikan terlebih dahulu beberapa aturan terbaru dalam Perbup itu,” ujarnya.
Apalagi Perbup tersebut katanya, baru saja ditandatangani beberapa hari lalu. Sementara untuk anggaran pelaksanaan Pilkades serentak 2021, menurut undang-undang terdapat dua sumber anggaran yang dimungkinkan. Di antaranya, anggaran Pilkades bersumber dari bantuan Pemkab (APBD), serta bersumber dari APBDes (Alokasi Dana Desa).
Lanjut dia mengatakan, anggaran tersebut untuk Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD) melaksanakan tugasnya dalam mensukseskan pelaksanaan Pilkades di Parigi Moutong.
Adapun pelaksanaan Pilkades 2021 tambahnya, pihaknya berkoordinasi dengan Polres setempat dan Satgas Covid -19 Kabupaten Parimo.
“DPMPD berkoordinasi terkait keamanan dan ketertiban pelaksanaan Pilkades serentak 2021. Kemudian, koordinasi ke Satgas Covid 19, itu untuk penerapan protokol kesehatan saat pelaksanaan pemilihan,” katanya.
Menurutnya, terkait sengketa Pilkades nantinya, Perbup telah mengatur penyelesaian sengketa antarcalon Kades tersebut.” Dalam Perbup itu telah diatur tentang pembentukan tim penyelesaian gugatan sengketa Pilkades,” jelasnya.
Tetapi, tim hanya memberikan rekomendasi kepada penggugat terkait langkah hukum yang ditempuh.” Jadi sifatnya tidak untuk memutuskan hasil sengketa Pilkades,” ujarnya. (asw/palu ekspres)