Polisi Tangkap Residivis Curanmor di Parimo

  • Whatsapp
Kasat Reskrim Polres Parimo, AKP Donatus Kono. Foto : ASWADIN/PE

PALU EKSPRES, PARIMO-  Tim Black Panter Satreskrim Polres Parigi Moutong (Parimo) berhasil meringkus pelaku residivis pencurian kendaraan sepeda motor (Curanmor), Jumat (8/1/2021), berinisial YN alais C (33) asal Kecamatan Tinombo Selatan, Kabupaten Parimo.
Selain pelaku YN, Tim Black Panter bentukan Polres Parimo itu juga mengamankan pelaku utama berinisial FZ alias AJ.
Kasat Reskrim Polres Parigi Moutong, AKP Donatus Kono mengungkapkan kronologis kejadian, yakni pada Jumat, 8 Januari 2021 sekitar pukul 20.00 WITA di Desa Nambaru, Kecamatan Parigi Selatan, tim Black Panter mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor jenis Honda Beat warna putih.
Pemilik motor tersebut kata dia, beralamat di Desa Sigenti Selatan, Kecamatan Tinombo Selatan, Kabupaten Parigi Moutong. “Sepeda motor itu kami sita dari seseorang berinisial UD (41) di Desa Tindaki,” kata Donatus Kono melalui rilis yang diterima redaksi, Selasa (26/1/2021).
Menurutnya, sepeda motor tersebut diperoleh UD dengan cara digadaikan oleh YN seharga Rp 1 juta rupiah. Dari hasil pemeriksaan polisi, YN mengaku bahwa, sepeda motor itu merupakan hasil curian yang dilakukan FZ alias AJ di Kecamatan Tinombo Selatan.
Lanjut dia, adapun barang bukti lainnya yang berhasil diamankan di tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda, masing-masing satu unit sepeda motor Honda Beat. TKP Desa Sigenti berdasarkan laporan polisi nomor : Lp/02/1/2021/Res/Parimo/Sek-Tinsel/Sub Sek Tinombo Selatan.
Kemudian lanjut dia, di TKP Desa Torue, Tim Black Panter juga mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat dengan laporan  Polisi nomor : Lp-B/31/RES. 1.8/2020/Sulteng/ Res Parimo/Sek Torue, tanggal 30 Desember 2020.

Menurutnya, FZ alias AJ merupakan salah satu residivis yang sudah berulang kali melakukan aksinya dengan kasus yang sama di wilayah hukum Polres Parimo. 
Ia menambahkan, pada tahun 2017, FZ ditangkap karena kasus curanmor. Penanganan perkaranya di wilyah Polsek Bolano Lambunu. Kemudian, pada 2019 silam, ia juga tertangkap dalam kasus yang sama dan penanganan perkaranya oleh Polsek Moutong. 
“FZ saat ini masih berstatus Napi Lapas Parigi yang dibebaskan dengan syarat pemberian asimilasi, kebijakan di masa pandemi COVID-19 pada April 2020 lalu,” ujarnya. (asw/palu ekspres)

Pos terkait