PALU EKSPRES, PARIMO– Kepolisian Resor (Polres) Parigi Moutong (Parimo) melakukan penegakan hukum terhadap penambangan emas tanpa ijin (PETI) di Kecamatan Moutong, Kabupaten Parigi Moutong.
Kapolres Parimo AKBP Andi Batara Purwacaraka, SH.SIK melalui rilisnya yang diterima redaksi, Kamis (28/1/2021), mengatakan, bahwa pada Senin (25/1/2021), Kasat Reskrim Polres Parimo mendapat informasi dari Kapolsek Popayato Barat, Polres Pohuwato Polda Gorontalo.
Kapolres mengatakan, Polsek Popayato Barat merupakan Polsek berbatasan langsung dengan wilayah Kabupaten Parigi Moutong paling utara. Wilayah tersebut katanya, ada kegiatan penambangan emas tanpa ijin, tepatnya di wilayah Desa Sijoli, Kecamatan Moutong.
Menurutnya, dampak dari kegiatan tersebut sangat meresahkan masyarakat hingga ke aliran sungai Desa Molosipat dan Desa Persatuan, di mana masyarakat di wilayah itu masih sangat bergantung pada air sungai sebagai sumber kebutuhan sehari-hari baik, kebutuhan rumah tangga, pertanian dan tambak.
“Atas keluhan masyarakat itu, tim yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Donatus Kono S.H.S.I.K dan Kapolsek Papayato Barat melakukan pengecekan lokasi ke daerah penambangan yang dimaksud,” kata Kapolres.
Dari hasil pengecekan tersebut lanjutnya, tim menemukan titik koordinat masuk di wilayah Parigi Moutong. Dengan demikian, tim Polres Parimo berkoordinasi dengan Kapolsek dan melakukan tindakan penegakan hukum, Senin (26/1/2021) sekitar pukul 10.00 WITA.
“Kegiatan penegakan hukum ini dilakukan karena aktifitas penambangan tersebut telah meresahkan masyarakat di wilayah itu,” ujar Kapolres.
Dari hasil pengecekan itu tambahnya, kegiatan penambangan sudah berjalan dengan melakukan penyiapan lahan (Land Clearing) dan mendatangkan dua unit alat berat jenis eksavator. Menurut keterangan penambang, alat berat itu disewa dari pemilik alat berat inisial IB.
Lebih parah lagi tambahnya, pelaku penambang ilegal ini telah mengalihkan aliran sungai Desa Molosipat dan Desa Persatuan, sehingga aliran sungai berubah dan tidak lagi melalui jalur yang semestinya.
“Jadi aliran sungai yang dialihkan dan digunakan untuk mengambil material yang diduga mengandung emas serta penumpukan material pasir yang diduga terdapat kandungan emas,” ujarnya. (asw/palu ekspres)