“Jadi pembatalan suatu perjanjian kontrak hanya melalui putusan pengadilan. Ini bukan saya bilang, tapi aturan hukum yang mengatakan demikian. Dan di dalam masing-masing kontrak delapan Gapoktan itu, hal ini termuat pada pasal 6 kontrak tersebut,”terangnya.
Menariknya lagi, kata Sjafari, kenapa hanya 6 Gapoktan saja yang melakukan pemutusan. Yakni Gapoktan Koromponda, Jaya Abadi, Perhabala Jaya, Maju Bersama, Rukun Bersama dan Gapoktan Muara Pandan. Sementara dua Gapoktan memilih tetap bermitra atau mematuhi perjanjian kontrak dengan CV BTM.
“Dua Gapoktan kontraknya tetap berjalan, namun 6 Gapoktan putus. Jangan salah, semua Gapoktan ini, atau delapan gapoktan satu kontraknya dengan CV BTM dan sama-sama diajukan ke pusat,”pungkasnya.
Sementara itu, Kepala DPP Morowali, Andi Irman yang dikonfirmasi melalu sambungan telefon membantah bahwa pemutusan kontrak itu dilakukan secara sepihak.
Menurutnya, pemutusan kontrak terhadap CV BTM dilakukan karena perusahaan itu tidak mampu merealisasikan pekerjaan sesuai target waktu yang telah ditentukan.
“Bahkan CV BTM sendiri yang telah memberi pernyataan bahwa siap legowo atas pemutusan kontrak itu,” ungkap Andi Irman.
Ia juga mengaku bahwa pemutusan kontrak terhadap CV BTM sudah dilaporkan dan sudah sepengatahuan pihak Kementerian Pertanian .
“Iya, tidak mungkinlah hal itu tidak diketahui pihak kementerian,” pungkasnya. (mdi/palu ekspres)