Tiga OPD di Palu Teken Kerjasama Menuju Satu Data

  • Whatsapp
TEKEN - Penandatanganan PKS antara Dinas Dukcapil, Dinsos dan Dinas Pendapatan Kota Palu disaksikan Wakil Wali Kota Palu, Sigit Purnomo Said, Rabu 3 Februari 2021 di rumah jabatan Wakil Wali Kota Palu. Foto: Hamdi Anwar/PE


PALU EKSPRES, PALU – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kota Palu melakukan Perjanjian Kerja Sama (PKS) bersama Dinas Sosial (Dinsos) dan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) setempat terkait akses data kependudukan.
Kerjasama ditandai dengan penandatanganan PKS antar tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Rabu 3 Februari 2021 di rumah jabatan Wakil Wali Kota Palu, Sigit Purnomo Said.

Kepala Dinas Dukcapil Palu, Rosida Thalib menjelaskan, PKS ini sekaitan dengan tindak lanjut program satu data Indonesia yang dicanangkan Presiden RI. Dimana nantinya, kedua OPD bisa langsung mengakses data kependudukan yang ada pada Dukcapil untuk kepentingan validasi data.

Bacaan Lainnya

“Semua instansi yang memerlukan data dari Dinas Dukcapil sebagaimana yang dicanangkan Presiden RI dalam program Indonesia untuk satu data,”jelas Rosida Thalib. Misalnya penyaluran bantuan sosial (Bansos) pada Dinsos Palu. Untuk kepentingan ini Dinsos nantinya memiliki akses untuk melihat kebenaran data penerima manfaat yang telah mereka kumpulkan.

“Karena biasanya ada yang tidak konek. Antara data yang diberikan dengan data pada Dukcapil. Melalui Dirjen, Dinsos akan diberikan akses berupa id user untuk melihat basis data pada server Dukcapil,”ujarnya. Dengan id user itu, pihak Dinsos bisa mengakses data Dukcapil. Melihat NIK dan nama. Sehingga tidak perlu lagi memberi keseluruhan datanya secara manual dikoreksi.

OPD nantinya juga akan menunjuk satu tenaga operator pemegang id user tersebut. “Mereka yang langsung mengoreksinya,”kata Rosidah. Pola ini menurutnya bisa memudahkan dinas terkait yang akan melaksanakan programnya jika membutuhkan data akurat.

“Nanti mereka bisa tinggal melihat, kebenaran nama dan NIK penerima manfaat yang sebelumnya telah masuk ke mereka,”ujarnya. Data penduduk lanjut dia, sifatnya rahasia dan wajib dilindungi. Sehingga jika ada OPD yang ingin memanfaatkan data Dukcapil, maka OPD terkait bisa lebih mudah melakukan verifikasi data melalui NIK. Sebelum ada program ini, OPD yang biasanya meminta data ke Dukcapil tidak bisa diberikan. Namun jika mereka diberi akses, dan diberi user, maka mereka bisa buka sendiri ke server Dukcapil.

“Tapi mereka OPD tidak mengedit atau mengutak-atik data. Hanya bisa dilihat untuk digunakan memverifikasi datanya,”jelasnya lagi. Saat ini, semua OPD saat telah menggunakan data NIK sebagai pintu masuk pengurusan layanan lain. Seperti SIM atau BPJS. “Akan ada data balikan dari Dinsos berupa user id bantuan. Jadi ada nomor identitas penerima bantuan, lalu mereka serahkan kepada Dukcapil,”terangnya.

Wakil Wali Kota Palu, Sigit Purnomo Said berharap, dengan adanya PKS tersebut, seluruh OPD nantinya bisa lebih mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat. Sebab akses data OPD ke Dinas Dukcapil Palu ini kata dia memberi kemudahan dalam mempercepat pelayanan. (mdi/palu ekspres)

Pos terkait