Mahasiswa Merdeka di Kampus Merdeka

  • Whatsapp
MHD Natsir. Foto: istimewa

Dalam Permendikbud No 3 Tahun 2020 Pasal 15 ayat 1 juga belum terlihat dengan jelas bahwa kemampuan kepemimpinan (leadhership) dari mahasiswa adalah komponen yang selayaknya juga dihargai. Mengasah kemampuan kepemimpinan melalui berbagai organisasi intra dan ekstra kampus. Mahasiswa adalah pemimpin di masa depan, belajar di kampus seharusnya memberikan kesempatan kepada mereka untuk melatih kemampuannya tersebut. Sehingga prestasi dalam memimpin dan mengelola organisasi bisa dijadikan sebagai komponen yang dinilai sebagai portofolio bagi mahasiswa dalam menyelesaiakan kuliahnya.

Oleh sebab itu, menjadi mahasiswa merdeka di kampus merdeka haruslah diwujudkan dalam tiga tahapan proses pendidikan yang menghargai mahasiswa sebagai makhluk yang memiliki kemerdekaan berpikir dan berbuat. Tahapan proses tersebut antara lain adalah, pertama merdeka sebelum pembelajaran berlangsung. Hal ini dimaksudkan untuk memastikan proses pendidikan yang akan dijalani oleh mahasiwa adalah pilihan sendiri bebas dari paksaan siapapun. Tidak ada istilah salah memilih jurusan, memenuhi tuntutan orang tua dan alasannya. Tetapi mahasiwa yang akan belajar di kampus tersebut sadar betul dengan pilihannya.

Bacaan Lainnya

Kedua, merdeka saat proses belajar berlangsung. Hal ini dapat diwujudkan dengan memberikan kesempatan kepada mahasiswa mengembangkan kemampuan dan kreativitas belajarnya. Tidak ada lagi pelajaran yang membuat mereka tidak nyaman di dalamnya.  Karena materi pelajaran dan dosen yang mengajarnya sangat mendukung terjadinya proses belajar yang merdeka.

Ketiga adalah merdeka di akhir proses belajar. Bahwa mahasiswa diberikan kebebasan untuk menentukan jalan hidupnya setelah melewati proses belajar yang begitu panjang. Mereka tidak perlu ditutut menjadi pegawai negeri, mereka bisa saja menjadi pengusaha atau berbagai bidang dari profesi yang memang diminati. Tidak harus sesuai dengan bidang penjurusan yang diambilnya di kampus. Bangku kuliah hanyalah jalan untuk membuka kemampuannya dalam berkreativitas dan bukan untuk menjadikannya pegawai negeri.

Jadi dengan menjalani tiga tahapan ini diharapkan mahasiswa mendapatkan kemerdekaanya dalam proses belajar di kampus merdeka yang mendukung mereka untuk bisa mengasah potensi yang dimiliki agar bisa bermanfaat bagi dirinya dan masyarakat di sekitarnya. ***

Pos terkait