DPRD Minta Hadianto-Reny Beri Kepastian Hukum Lahan Huntap

  • Whatsapp
FOTO BERSAMA - Wali Kota Palu terpilih, Hadianto Rasyid dan Wakil Wali Kota, Reny Lamadjido usai pengusulan dan penetapan DPRD Palu, Minggu 21 Februari 2021. Foto: Hamdi Anwar/PE


PALU EKSPRS, PALU– DPRD Palu melalui sidang paripurna, Minggu 21 Februari 2021 mengusulkan pengangkatan Hadianto Rasyid – Reny Lamadjido sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palu terpilih hasil Pilkada tahun 2020 kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Sebelumnya Pasangan Calon (Paslon) nomor urut dua ini ditetapkan oleh KPU Palu melalui rapat pleno terbuka, Sabtu 20 Februari 2021.
Usai membaca proses pengusulan, Ketua DPRD Palu, Ikhsan Kalbi yang langsung memimpin jalannya sidang menitipkan sejumlah hal kepada wali kota dan wakil wali kota terpilih.

Bacaan Lainnya

Pertama adalah menyelesaikan pekerjaan rumah yang sebelumnya belum sempat diselesaikan pemerintahan sebelumnya karena berakhir masa jabatan. Yaitu memberi kepastian hukum lahan Hunian Tetap (Huntap) yang sampai saat ini belum ada jalan keluarnya.

“Mewakili masyarakat menitipkan pesan kepada wali kota dan wakil wali kota terpilih untuk menyelesaikan beberapa pekerjaan rumah yang harus diselesaikan Pemkot Palu,”kata Ikhsan. Kemudian percepatan pemberian serta penyaluran dana stimulan perbaikan rumah.

DPRD jelas Iksan juga meminta setelah dilantik nanti, untuk segera melakukan konsolidasi dijajaran Pemkot Palu. Yakni segera menyusun rancangan awal dokumen RPJMD untuk mendapat persetujuan DPRD Palu sebagai acuan pelaksanaan penyelenggaraan pemerintah daerah.
“Dimasa pemerintahan saudara dan saudari sekalian sebagai tugas awal yang diberikan oleh ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku,”tandas Ikhsan Kalbi. Sidang paripurna ini untuk menindak lanjuti surat Gubernur Sulawesi Tengah Nomor : 131/41/ Ro,OTDA Tgl 28 Januari 2021. Setelah tahapan pelaksanaan sesudah keputusan Mahkamah Konstitusi pada tanggal 17 Februari 2021 dan pleno penetapan KPU Palu.

Sebagaimana tercantum dalam pasal 24c, ayat 1 undang-undang dasar Negara Republik Indonesia. Pasal 157 ayat 9 UU Nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang Nomor 1 tahun 2014, terkait pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Kemudian peraturan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 6 tahun 2020 tentang tata beracara dalam perkara perselisihan hasil pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, telah menjatuhkan. Dalam buku registrasi perkara Nomor 98/php/IX/2021, amar putusanya pokok permohonan pemohon, tidak dapat diterima. Dengan demikian, persilisihan tersebut, tidak dapat diajukan dalam perkara persidangan sesuai hukum tata acara yang berlaku. Mengacu pada mekanisme diatas, maka KPU Kota Palu sebagai salah satu lembaga penyelenggara Pemilu yang mengacu pada peraturan KPU RI, Nomor 5 tahun 2020, tentang perubahan ke-tiga (3) atas peraturan KPU Nomor 15 tahun 2019, terkait tahapan penyelenggara pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota tahun 2020, dalam rangka menindaklanjuti putusan MK.

Pos terkait