Sabtu, 8 Agustus 2026
Palu  

DPRD Minta Hadianto-Reny Beri Kepastian Hukum Lahan Huntap

FOTO BERSAMA - Wali Kota Palu terpilih, Hadianto Rasyid dan Wakil Wali Kota, Reny Lamadjido usai pengusulan dan penetapan DPRD Palu, Minggu 21 Februari 2021. Foto: Hamdi Anwar/PE


PALU EKSPRS, PALU– DPRD Palu melalui sidang paripurna, Minggu 21 Februari 2021 mengusulkan pengangkatan Hadianto Rasyid – Reny Lamadjido sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palu terpilih hasil Pilkada tahun 2020 kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Sebelumnya Pasangan Calon (Paslon) nomor urut dua ini ditetapkan oleh KPU Palu melalui rapat pleno terbuka, Sabtu 20 Februari 2021.
Usai membaca proses pengusulan, Ketua DPRD Palu, Ikhsan Kalbi yang langsung memimpin jalannya sidang menitipkan sejumlah hal kepada wali kota dan wakil wali kota terpilih.

Pertama adalah menyelesaikan pekerjaan rumah yang sebelumnya belum sempat diselesaikan pemerintahan sebelumnya karena berakhir masa jabatan. Yaitu memberi kepastian hukum lahan Hunian Tetap (Huntap) yang sampai saat ini belum ada jalan keluarnya.

“Mewakili masyarakat menitipkan pesan kepada wali kota dan wakil wali kota terpilih untuk menyelesaikan beberapa pekerjaan rumah yang harus diselesaikan Pemkot Palu,”kata Ikhsan. Kemudian percepatan pemberian serta penyaluran dana stimulan perbaikan rumah.

DPRD jelas Iksan juga meminta setelah dilantik nanti, untuk segera melakukan konsolidasi dijajaran Pemkot Palu. Yakni segera menyusun rancangan awal dokumen RPJMD untuk mendapat persetujuan DPRD Palu sebagai acuan pelaksanaan penyelenggaraan pemerintah daerah.
“Dimasa pemerintahan saudara dan saudari sekalian sebagai tugas awal yang diberikan oleh ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku,”tandas Ikhsan Kalbi. Sidang paripurna ini untuk menindak lanjuti surat Gubernur Sulawesi Tengah Nomor : 131/41/ Ro,OTDA Tgl 28 Januari 2021. Setelah tahapan pelaksanaan sesudah keputusan Mahkamah Konstitusi pada tanggal 17 Februari 2021 dan pleno penetapan KPU Palu.

Sebagaimana tercantum dalam pasal 24c, ayat 1 undang-undang dasar Negara Republik Indonesia. Pasal 157 ayat 9 UU Nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang Nomor 1 tahun 2014, terkait pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Kemudian peraturan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 6 tahun 2020 tentang tata beracara dalam perkara perselisihan hasil pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, telah menjatuhkan. Dalam buku registrasi perkara Nomor 98/php/IX/2021, amar putusanya pokok permohonan pemohon, tidak dapat diterima. Dengan demikian, persilisihan tersebut, tidak dapat diajukan dalam perkara persidangan sesuai hukum tata acara yang berlaku. Mengacu pada mekanisme diatas, maka KPU Kota Palu sebagai salah satu lembaga penyelenggara Pemilu yang mengacu pada peraturan KPU RI, Nomor 5 tahun 2020, tentang perubahan ke-tiga (3) atas peraturan KPU Nomor 15 tahun 2019, terkait tahapan penyelenggara pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota tahun 2020, dalam rangka menindaklanjuti putusan MK.

Yakni menetapkan rekapitulasi penghitungan suara masing-masing, menetapkan calon pasangan terpilih.
Dimana mekanisme selanjutnya KPU Palu, menyampaikan surat pengantar kepada Ketua DPRD Palu dengan Nomor 158/spl/02.7-727/2021 tanggal 20 Februari 2021. Sesuai ketentuan normatif, pasangan calon, diusulkan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur. Dengan persyaratan administrasi melalui fase akhir yang dilakukan pada prosesi sumpah yang diucapkan di depan Gubernur Sulteng, selaku perwakilan pemerinrah pusat. Melalui teleconfrence sesuai arahan Kemendagri.

“Setelah menjelaskan secara koperhensif dan sistimatis, dengan ini pimpinan rapat mewakili DPRD Palu, secara resmi meneruskan usulan pengesahan pengangkatan pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Palu, kepada Mendagri RI mekalui Gubernur Sulteng,”sebut Iksan Kalbi. Rapat Paripurna dihadiri 33 anggota DPRD Palu, calon Walikota dan Wakil Walikota Palu, Hadianto Rasyid dan Reny Lamadjido. (mdi/palu ekspres)

Fleksibilitas Baru Dalam Pengelolaan Infrastruktur Dihadirkan Oleh Teknologi Berbasis Cloud
Efisiensi Operasional Meningkat Berkat Teknologi Analitik Modern Dengan Pemantauan Berkelanjutan
Fondasi Baru Untuk Efisiensi Operasional Terbentuk Dari Platform Digital Modern
Adaptasi Terhadap Perubahan Teknologi Dipercepat Melalui Integrasi Kecerdasan Buatan
Pengelolaan Sistem Lebih Efektif Didukung Oleh Teknologi Pemantauan Cerdas
Stabilitas Operasional Terjaga Berkat Teknologi Digital Terintegrasi Dengan Analisis Berkelanjutan
Tantangan Transformasi Digital Dihadapi Secara Efektif Melalui Infrastruktur Modern Berbasis Analitik
Kolaborasi Dan Efisiensi Operasional Diperkuat Oleh Integrasi Teknologi Berbasis Cloud
Akurasi Evaluasi Kinerja Sistem Meningkat Berkat Platform Monitoring Digital
Ketahanan Operasional Di Era Digital Meningkat Melalui Pemanfaatan Analisis Data
Optimalisasi Pola Mahjong Ways Dilakukan melalui Algoritma Probabilistik Cerdas
Dompet Digital Mengubah Kebiasaan Transaksi dalam Ekosistem Monopoly Live
Ancaman Siber Mendorong Industri Permainan Memperkuat Keamanan Infrastruktur Digital
Digitalisasi Administrasi Pangkas Waktu Verifikasi Pengguna Live Blackjack
Perilaku Pemain Modern Dikaji melalui Model Adaptasi Strategis
Media Sosial Memperkuat Hubungan Provider dengan Komunitas Penggemar Gates of Olympus
Mahjong Wins 3 Menunjukkan Pergeseran Tren Hiburan Berbasis Teknologi Modern
Analisis Distribusi Mengungkap Kendala Penayangan Crazy Time di Berbagai Wilayah
Pemetaan Digital Memperkuat Distribusi Server serta Manajemen Trafik Lightning Roulette
Peluang Baru Industri Mahjong Indonesia Muncul dari Pergeseran Perilaku Digital