PALU EKSPRES,JAKARTA – Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang tidak melaksanakan pemilihan suara ulang (PSU) dibeberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Morowali Utara (Morut), sesuai rekomendasi Bawaslu setempat serta telah sesuai ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.
Ini terungkap dalam sidang lanjutan perkara Pilkada Morut di Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, Kamis (25/2/2021). Sidang tersebut dipimpin hakim konstitusi Arief Hidayat secara daring (online).
Dari pihak terkait dua kuasa hukum yakni Yansen Kundimang, SH, MH dan La Ode Muhram, SH, MH berada di ruang sidang MK. Kuasa hukum lainnya Dr. Umbu Rauta SH, M.Hum dan Dr. Winner Agustinus Siregar SH, MH, kandidat, ahli, dan para saksi berada di Hotel Grand Mercure Harmoni Jakarta.
Pakar hukum tata negara Dr. Agus Riewanto yang diajukan pihak terkait (pasangan Delis-Djira) sebagai ahli dalam persidangan itu, mengurai bahwa rekomendasi Bawaslu Morut pasca Pilkada 9 September 2020 lalu tentang PSU di sejumlah TPS tidak serta-merta dilaksanakan semuanya oleh KPU Kabupaten Morut.
“Keputusan KPU tersebut memang dapat dibenarkan menurut hukum. Hal ini dipertegas pada pasal 139 dan pasal 140 UU No. 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur Bupati dan Walikota,” jelasnya.
Agus menambahkan pada Pasal 139 UU khususnya ayat (2) menyatakan bahwa KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Provinsi dan/atau Panwaslu Kabupaten/Kota.
Kemudian pada Pasal 140 ayat (1) menyatakan KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota memeriksa dan memutus pelanggaran administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 139 ayat (2) paling lama 7 (tujuh) hari sejak rekomendasi Bawaslu Provinsi dan/atau Panwaslu Kabupaten/Kota diterima.
Dari pasal itu, kata Agus, jelas bahwa KPU wajib menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu dengan cara memeriksa terlebih dahulu atas penanganan pelanggaran administrasi tersebut.
“Jadi jelas bahwa KPU wajib menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu dengan cara melakukan kajian dan pemeriksaan. Ini poin penting dari pasal tersebut,” urainya.
Selanjutnya, dosen Hukum Tata Negara UNS Solo tersebut menjelaskan, dari gambaran tersebut jelas bahwa KPU tidak serta-merta melaksanakan rekomendasi Bawaslu dalam hal ini PSU. Tetapi perlu terlebih dahulu melakukan pemeriksaan sebelum memutuskan.