PALU EKSPRES, JAKARTA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk dua perkara yaitu, Perkara Nomor 37-PKE-DKPP/I/2021 dan 42-PKE-DKPP/I/2021.
Perkara Nomor 37-PKE-DKPP/I/2021 diadukan Darmin Agustinus Sigilipu dan Amdjad Lawasa yang memberikan Kuasa kepada Abd. Mirsad Buimin, dkk. Pengadu mengadukan Budiman Maliki, Taufik Hidayat, Wilianita Selvina, Olivia Silintohe, dan Whisnu Pratala masing-masing ketua dan anggota KPU Kabupaten Poso selaku Teradu I sampai V.
Para Teradu didalilkan tidak profesional, tidak berkepastian hukum, dan tidak prosedural menerima pendaftaran Bakal Calon Verna GM. Ingkiriwang dan M. Yasin Mangun, tanpa dihadiri oleh Ketua Partai Demokrat yang menjadi partai pengusung serta tidak melampirkan surat dari instansi yang berwenang untuk menjelaskan ketidakhadiran ketua Partai Demokrat.
Kemudian Teradu diduga tidak menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Kabupaten Poso terkait pelanggaran administrasi berupa pemasangan alat peraga kampanye oleh Pasangan Calon Nomor urut 1.
Sedangkan Perkara 42-PKE-DKPP/I/2021 diadukan oleh Holiliana dan Abudin Halilu yang memberikan Kuasa kepada Syahrudin, Triakso Adhi Bagus Cakra, dkk. Pengadu mengadukan Yusri Ibrahim, Demar Karyos Kaope, Ahlan Awaludin, Jasman Lamole, dan Laode Ibrahim selaku ketua dan anggota KPU Kabupaten Morowali Utara sebagai Teradu I sampai V.
Para Teradu didalilkan tidak melaksanakan rekomendasi Panwaslu Kecamatan dan Bawaslu Kabupaten Morowali Utara terkait Pemungutan Suara Ulang (PSU) dari 5 TPS, namun hanya 1 yang melaksanakannya. Teradu juga diduga telah membocorkan rencana PSU kepada salah satu pasangan calon yang ikut dalam kontestasi pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Morowali Utara.
Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang akan dipimpin Anggota DKPP dan Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sulawesi Tengah.
Rencananya, sidang pemeriksaan akan digelar pada Senin (1/3) pukul 09.00 WITA untuk Perkara Nomor 37-PKE-DKPP/I/2021 dan 13.00 WITA untuk Perkara Nomor 42-PKE-DKPP/I/2021 di Ruang Sidang Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah, Kota Palu. Sidang akan dilakukan dengan tetap memberlakukan protokol kesehatan untuk pencegahan Covid-19.
Plt. Sekretaris DKPP, Arif Ma’ruf mengatakan agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu serta Saksi-saksi atau pihak terkait yang dihadirkan. “DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas Arif.
Ia menambahkan, sidang kode etik DKPP bersifat terbuka untuk umum. “Sidang kode etik DKPP bersifat terbuka, artinya masyarakat dan media dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan atau melalui live streaming Facebook DKPP, @medsosdkpp dan akun Youtube DKPP,” terangnya.
Selain itu, Arif Ma’ruf juga mengungkapkan bahwa DKPP menyiapkan antisipasi penyebaran Covid-19 dalam sidang DKPP, yaitu memfasilitasi tes antigen bagi seluruh pihak yang hadir dalam sidang ini. Tes Antigen dilakukan satu jam sebelum sidang dimulai.
“Bagi pihak yang mendapat hasil reaktif, kami wajibkan mengikuti sidang secara virtual di luar ruangan sidang,” ujarnya. ***