PALU EKSPRES, PARIMO– DPRD Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) mengeluarkan dua rekomendasi terkait persoalan tambang illegal di Kabupaten Parimo. Rekomendasi tersebut adalah meminta kepada pemerintah daerah setempat beserta aparat penegak hukum (APH) menutup seluruh aktivitas pertambangan emas ilegal di wilayah Kabupaten Parigi Moutong.
“Sikap saya sudah jelas sejak Desember 2019, dengan dua rekomendasi DPRD yang dikeluarkan meminta ke Pemda dan aparat penegak hukum untuk menutup seluruh pertambangan emas ilegal di Parimo,” kata Ketua DPRD Parimo Sayutin Budianto kepada wartawan di Parigi, Minggu (28/2/2021).
Menurutnya, tanah longsor yang terjadi di lokasi pertambangan ilegal di Desa Buranga yang menewaskan sedikitnya enam orang penambang itu, harusnya membuka mata para pihak terkait bahwa risiko pertambangan ilegal seperti itu dampaknya, hingga menelan korban jiwa.
“Maka saya dengan sikap tegas selaku ketua DPRD meminta agar seluruh tambang emas ilegal tidak hanya di Buranga, tetapi semua harus ditutup secara resmi,” tegasnya.
Ia mengatakan, untuk proses selanjutnya setelah resmi ditutup semuanya oleh pemerintah, lalu kemudian ada pemerintah desa yang punya potensi untuk mengajukan proses Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
“Jadi proses pengajuan melalui Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) boleh dan atau perorangan pun bisa dan itu dibenarkan oleh undang-undang. Sehingga, pengawasan kita jelas untuk kepentingan publik,” ujar Sayutin.
Ia meminta, terkait dengan peristiwa longsor yang terjadi dilokasi pertambangan emas ilegal di Desa Buranga pecan lalu itu, untuk diusut siapa sebenarnya pemodal di balik pertambangan ilegal ini.
“Dan, pemodal yang mengelolah lokasi itu harus bertanggungjawab atas kejadian ini yang mengkibatkan adanya korban jiwa, minimal menyantuni keluarga korban dan itu harus dilakukan,” katanya.
“Dan untuk teman-teman aparat penegak hukum saya berharap, kita di forkopimda akan memutuskan lebih lanjut persoalan ini, dan Senin (1/3/2021) kita rapat,” tambahnya.
Kemudian pihak DPRD menindaklanjuti hasil rapat tersebut ke Pemerintah Provinsi, dalam hal ini Gubernur Sulteng, untuk meminta agar semua keputusan dilaksanakan secara bersama-sama.
“Supaya kita atur bagaimana pola manejemen pengolahan pertambangan rakyat di Parimo,” ujarnya. (asw/palu ekspres)