PALU EKSPRES, PARIMO– Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), terhitung mulai hari ini bersepakat menutup tambang emas ilegal yang ada di wilayah Kabupaten Parimo, Sulawesi Tengah.
Penutupan tersebut diputuskan dalam rapat koordinasi bersama Forkopimda dihadiri pihak Dinas ESDM yang dipimpin langsung Wakil Bupati Parimo, Badrun Nggai, bertempat di ruang rapat ketua DPRD, Senin (1/3/2021).
Adapun lokasi tambang emas ilegal yang akan ditutup adalah tambang emas di Desa Kayuboko, Kecamatan Parigi Barat, Kecamatan Moutong, dan Desa Buranga Kecamatan Ampibabo.
Kepala Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tengah, Moh. Haris Kariming mengatakan, kehadiran pihaknya di Parigi Moutong atas permintaan Wakil Bupati Parimo, Badrun Nggai, untuk menghadiri rapat koordinasi bersama Forkopimda guna membahas persoalan tambang ilegal di Parimo.
“Kami hadir di sini atas permintaan dari pak wakil bupati, karena beliu pada hari Sabtu pekan lalu berkoordinasi dengan pak gubernur dan meminta kami dari Dinas ESDM Provinsi untuk hadir di rapat forkopimda ini,” ujar Haris Kariming saat ditemui wartawan usai rapat koordinasi bersama forkopimda.
Menurutnya, kehadiran pihaknya pada rapat tersebut hanya memberikan masukan-masukan secara aturan dan memaparkan hasil kajian dari inspektur tambang Kementerian ESDM yang bertugas di Provinsi Sulawesi Tengah, yang melakukan kajian pada 25 Februari 2021 pasca kejadian longsor di lokasi pertambangan emas ilegal di desa Buranga.
“Jadi kajian ilmiah itu kami paparkan, supaya semua stakeholder atau forkopimda bisa memahami apa sebenarnya yang terjadi di sana terkait pertambangan baik geologi, dampak dan lainnya,” ujarnya.
“Untuk hasil dari kajian kami keputusanya bisa ditanyakan ke Wabup yang memimpin rapat. Karena itu merupakan kebijakan pemerintah daerah,” tambahnya.
Sementara kewenangan di bidang mineral dan batu bara (Minerba) di Undang-undang Nomor 3 tahun 2009, dan pada 10 Desember kewenangan tersebut telah di ambil alih oleh Pemerintah Pusat.
Namun, pengawasan masih tetap dilaksanakan oleh para inspektur tambang kementerian ESDM yang bertugas di Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tengah.” Sesuai dengan aturan yang namanya tambang ilegal itu kan, menyalahi aturan yang ada,” ucapnya.