PALU EKSPRES, PARIMO– Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), terhitung mulai hari ini bersepakat menutup tambang emas ilegal yang ada di wilayah Kabupaten Parimo, Sulawesi Tengah.
Penutupan tersebut diputuskan dalam rapat koordinasi bersama Forkopimda dihadiri pihak Dinas ESDM yang dipimpin langsung Wakil Bupati Parimo, Badrun Nggai, bertempat di ruang rapat ketua DPRD, Senin (1/3/2021).

Adapun lokasi tambang emas ilegal yang akan ditutup adalah tambang emas di Desa Kayuboko, Kecamatan Parigi Barat, Kecamatan Moutong, dan Desa Buranga Kecamatan Ampibabo.
Kepala Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tengah, Moh. Haris Kariming mengatakan, kehadiran pihaknya di Parigi Moutong atas permintaan Wakil Bupati Parimo, Badrun Nggai, untuk menghadiri rapat koordinasi bersama Forkopimda guna membahas persoalan tambang ilegal di Parimo.
“Kami hadir di sini atas permintaan dari pak wakil bupati, karena beliu pada hari Sabtu pekan lalu berkoordinasi dengan pak gubernur dan meminta kami dari Dinas ESDM Provinsi untuk hadir di rapat forkopimda ini,” ujar Haris Kariming saat ditemui wartawan usai rapat koordinasi bersama forkopimda.
Menurutnya, kehadiran pihaknya pada rapat tersebut hanya memberikan masukan-masukan secara aturan dan memaparkan hasil kajian dari inspektur tambang Kementerian ESDM yang bertugas di Provinsi Sulawesi Tengah, yang melakukan kajian pada 25 Februari 2021 pasca kejadian longsor di lokasi pertambangan emas ilegal di desa Buranga.
“Jadi kajian ilmiah itu kami paparkan, supaya semua stakeholder atau forkopimda bisa memahami apa sebenarnya yang terjadi di sana terkait pertambangan baik geologi, dampak dan lainnya,” ujarnya.
“Untuk hasil dari kajian kami keputusanya bisa ditanyakan ke Wabup yang memimpin rapat. Karena itu merupakan kebijakan pemerintah daerah,” tambahnya.
Sementara kewenangan di bidang mineral dan batu bara (Minerba) di Undang-undang Nomor 3 tahun 2009, dan pada 10 Desember kewenangan tersebut telah di ambil alih oleh Pemerintah Pusat.
Namun, pengawasan masih tetap dilaksanakan oleh para inspektur tambang kementerian ESDM yang bertugas di Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tengah.” Sesuai dengan aturan yang namanya tambang ilegal itu kan, menyalahi aturan yang ada,” ucapnya.
Olehnya, ia menyarankan semua aktivitas ataupun operasi pertambangan emas ilegal yang ada di Kabupaten Parigi Moutong harus dihentikan.” Jadi sesuai data kami ada pertambangan emas ilegal di Parimo itu ada tiga titik yakni, Kayuboko, Moutong dan Ampibabo,” ungkapnya.
Sementara, pertambangan legal dan telah mengantongi izin di Kabupaten Parigi Moutong baru ada dua perusahaan yaitu, PT. Trio Kencana dan Kemilau Nusantara Khatulistiwa (KNK).
” Kalau PT. Trio Kencana itu mereka sudah mengantongi izin dan sesuai mekanisme yang ada, kemudian jaminan reklamasi (Jamrek) masih dalam proses,” katanya.
Untuk PT. KNK sendiri tambahnya, masih ada beberapa persyaratan teknis sesuai aturan undang-undang yang belum dilaksanakan oleh pihak perusahaan. Di antaranya, Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB), Kepala Teknik Tambang (KTT), belum membayar pajak kepada negara, serta jaminan reklamasi pun belum ada.
“Dengan empat persyaratan teknis sesuai undang-undang yang belum dipenuhi, maka PT. KNK belum bisa beroperasi sama sekali. Sehingga, PT. KNK tidak bisa beroperasi, cuma wilayah IUP PT.KNK yang luasnya kurang lebih 1 hektare itu diolah masyarakat secara ilegal, dan itu semua kami tutup,” ujarnya.
Menurutnya, sebelum kejadian longsor pada Rabu, 24 Februari 2021 di lokasi tambang emas ilegal Desa Buranga, atas dasar laporan masyarakat Dinas ESDM Provinsi telah melayangkan surat ke Polda Sulteng, tanggal 19 Februari 2021 guna meminta penertiban dan penindakan hukum terhadap PETI yang ada di Desa Buranga. (asw/palu ekspres)






