Kasus Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak di Parimo Didominasi Pelecehan Seksual

  • Whatsapp
Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak Dinas P3AP2KB Parimo, Kartikowati. Foto : ASWADIN/PE

PALU EKSPRES, PARIMO- Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak, Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Kartikowati menyebut kekerasan perempuan dan anak tahun 2020 di daerah ini tercatat  66 kasus.

Dari 66 kasus tersebut kata dia, masih didominasi pelecehan seksual. Kasus kekerasan perempuan dan anak, khusus pelecehan seksual terhadap anak yang rentan kekerasan kurang lebih 23 kasus. Sedangkan lima kasus terjadi pada perempuan dewasa.

Bacaan Lainnya

Kemudian, delapan belas kasus kekerasan perempuan dan anak lainnya adalah kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Dan, ada lagi tujuh kasus yaitu, lima kasus kekerasan fisik terhadap anak, serta dua kasus kekerasan psikis.

Menurutnya, penyelesaian perkara terkait kekerasan perempuan dan anak sebanyak 63 laporan Polisi. Lalu yang diselesaikan secara kekeluargaan 27 kasus.

“Jadi yang selesai di Kejaksaan ada 19 perkara. Kemudian tiga perkara lainnya diselesaikan melalui pengadilan,” kata Kartikowati kepada wartawan di kantornya, Selasa (16/3/2021).

Ia mengaku, setiap menangani perkara, baik itu anak yang menjadi korban kekerasan maupun anak sebagai pelaku, pihakya tetap mendampingi dan melibatkan aparat penegak hukum.

“Kasus anak yang menjadi pelaku dan bisa dinaikkan status hukumnya di antaranya, pembunuhan, kasus asusila berat, dan penyalahgunaan narkotika,” ujarnya.

Menurutnya, kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak pada tahun 2020 sedikitnya mengalami penurunan, dibanding tahun 2019 berjumlah 82 kasus.

Ia menambahkan, menurunya angka kekerasan terhadap perempuan dan anak di Parimo disebabkan karena pemerintah setempat terus berupaya melakukan sosialisasi terhadap Undang-Undang nomor : 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor : 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Kemudian, undang-undang nomor : 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. Dengan demikian, kata dia masyarakat sudah memahami dampak dan sanksi apabila terjadi kasus yang menimpa perempuan dan anak.

“Keterlibatan pemangku kepentingan dan para tokoh di Parimo ini sangat membantu kami dalam mengentaskan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, baik kekerasan fisik, psikis, pelecehan seksual, dan penelantaran.” ujarnya.  (asw/palu ekspres)

Pos terkait