Pengelola Diminta Hentikan Eksploitasi Kawasan Konservasi Pulau Tomini Parimo

  • Whatsapp
Kepala Bidang Penaatan dan Penataan Lingkungan Hidup DLH Parimo, Mohamad Idrus. Foto : ASWADIN/PE

Mengenai hal itu kata dia, pihaknya telah melakukan langkah persuasif meminta yang bersangkutan untuk datang ke kantor, terkait perizinan pemanfaatan ruang laut. Hanya saja, pihaknya terbatas melakukan langkah preventif karena adanya perubahan undang-undang yang masih menunggu peraturan menteri. 
“Tapi kami sudah meminta yang bersangkutan dan memperingati untuk berhenti melakukan aktifitas atau pembangunan di sana,” tegasnya.
Sekaitan dengan klaim kepemilikan Pulau Tomini, harus dibuktikan dengan surat-surat yang resmi. Kalau hanya sebatas surat keterangan ganti rugi dari kecamatan setempat, dianggap tidak kuat. 
“Melanggar atau tidak, pengadilan yang menentukan. Intinya itu kawasan konservasi masuk dalam zona merah, jadi tidak boleh ada aktifitas,” ujarnya. (asw/palu ekspres)

Pos terkait