PALU EKSPRES, PARIMO– Sebanyak 21 orang pejabat dilingkup Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah (Sulteng), belum menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Dari 21 orang pejabat yang belum melaporkan LHKPNnya itu terdiri dari pejabat eselon II, sekretaris, para camat serta bendahara. Dan diketahui, telah melewati batas waktu yang ditentukan yakni, 30 Maret 2021.
Menanggapi hal itu, Wakil Bupati Parimo Badrun Nggai ditemui usai pelantikan pejabat di lantai II Kantor Bupati, Kamis (29/4/2021), mengatakan, setiap pejabat yang tidak mengindahkan mengenai LHKPN akan diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Saya sudah mengimbau kepada semua untuk melaporkan LHKPN. Terkait sanksi apa, saya belum mengetahui persis seperti apa nantinya, yang jelas ada sanksinya,” tegasnya.
Ia mengaku, dalam penyampaian LHKPN itu pihaknya mendapat perpanjangan waktu. Sehingga, ia mendesak Inspektorat untuk segara menyampaikan hal tersebut kepada yang bersangkutan untuk secepatnya melengkapi dokumen yang dibutuhkan.
Menurutnya, puluhan pejabat yang belum menyampaikan LHKPN tersebut telah menerima surat teguran dari Inspektorat setempat.
“Sudah ada surat teguran dari Inspektorat kepada puluhan pejabat itu. Bahkan, saya juga sudah sampaikan kepada mereka lewat WhatsApp,” terangnya.
Lanjut dia mengatakan, penyampaian LHKPN ini ditargetkan April 2021 seluruhnya sudah harus rampung. Sebab, hal ini akan berdampak terhadap penilian kepatuhan terhadap Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong itu sendiri.
“Ini berdampak juga terhadap penilaian kepatuhan Pemkab, serta dampak-dampak lainnya apabila tidak menaati ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Sekaitan hal ini, ia meminta perlu adanya kepedulian dan keseriusan dari setiap pejabat yang dimaksud terkait penyampaian LHKPN tersebut.
“Jangan nanti ada sanksi diberikan, baru melakukan pengisian formatnya. Jika belum juga melaporkan, maka sanksi tegas sesuai ketentuan akan kami keluarkan,” ujarnya. (asw/palu ekspres)
Wabup Parimo, Badrun Nggai. Foto : ASWADIN/PE