DPRD Palu Setujui Ranperda RTRW, Pertambangan Dibolehkan Bersyarat

  • Whatsapp
Ketua Pansus Ranperda RTRW DPRD Palu, H Nanang dalam rapat paripurna penyampaian laporan kinerja Pansus, Sabtu malam 1 Mei 2021. Foto: Hamdi Anwar/PE

Ketua Pansus Ranperda RTRW DPRD Palu H Nanang menjelaskan, salahsatu pertimbangan utama Pansus untuk memasukkan kawasan pertambangan mineral dan batuan adalah aspek sosial ekonomi masyarakat.

Menurutnya, telah banyak warga Palu yang menggantungkan hidupnya disektor pertambangan tersebut. Nanang menjelaskan, ada kekawatiran jika kawasan ini tidak masuk dalam RTRW justru bisa memicu konflik sosial. Karena akan ada banyak tenaga kerja yang diberhentikan jika pertambangan ini tidak terakomodir dalam Perda RTRW.

Bacaan Lainnya

“Bagaimana misalnya kalau mereka datang berdemo di DPRD membawa belanga. Saya berkaca pada diri saya, ketika belanga saya diutak-atik maka nyawa taruhannya. Ini pertimbangan pertimbangan sosial yang harus kita pikirkan bersama,”ungkap Nanang.

Dia menjelaskan, dalam Perda RTRW Palu, sebelumnya kawasan pertambangan tidak ada dalam batang tubuh RTRW.

“Tapi kenapa ada pertambangan? Karena izinnya bukan dari Pemkot Palu. Tanpa diketahui, tambang itu diizinkan melalui kementerian. Inikan sebuah ironis.kesedihan buat kita semua. Kita yang punya rumah, diketuk pun tidak. Langsung mari makan,”sebutnya.

Namun begitu hematnya, kawasan pertambangan yang masuk dalam RTRW ini akan diatur sedemikian rupa. Dilakukan dengan pertimbangan yang luar biasa dan konsultasi dengan sejelas-jelasnya.

“Kita memberikan rem dan rambu-rambu pada pasal 61 ayat 3. Yakni pertambangan harus dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan. Agar ada proses dan tahapan yang harus dilalui. Kita coba akan memberikan saringan,”paparnya.

Anggota Pansus, M Syarif menambahkan, secara kasat mata kegiatan pertambangan telah terjadi di Palu sejak puluhan tahun silam.

“Dimana kita saat itu memberi peluang itu masuk. Kalau katanya
melanggar Perda kenapa tidak ada penindakan. Ketika sudah banyak yang menggantungkan hidup baru mau digunting,” jelasnya.

Pertimbangan Pansus untuk memasukkan kawasan pertambangan dalam batang tubuh Ranperda RTRW menurutnya juga telah melalui hasil banyak konsultasi.

“Hasil konsultasi itu meminta kita bahwa tambang harus masuk dalam RTRW. Karena lucunya RDTR kita sudah masuk tapi RTRW kita ketinggalan,”demikian Syarif. (mdi/palu ekspres)

Pos terkait