Pengerjaan Irigasi P3A dari BSDA di Lantapan Diduga Melanggar Juknis

  • Whatsapp
Jaringan Irigasi Tersier (JIT) untuk P3A Desa Pantapan bukan dikerjakan warga lokal. Foto: Ramlan/PE

PALU EKSPRES, TOLITOLI – Pengerjaan Jaringan Irigasi Tersier sebesar Rp136 juta untuk Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) Kariya Bone di Desa Lantapan, Kecamatan Galang, Kabupaten Tolitoli, diduga melanggar Petunjuk Teknis (Juknis).

Indikasi itu terlihat dalam pengerjaannya, material batu dan pasir untuk pondasi yang didroping ke lokasi bukan atas pesanan pengurus P3A melainkan Kepala Desa (Kades) Lantapan itu.

Bacaan Lainnya

Indikasi lainnya, para pekerja yang mengerjakan JIT di desa tersebut bukan warga lokal, namun warga lain yang didatangkan dari luar desa di antaranya Desa Lalos, Gununggung dan Desa Lakatan, Kecamatan Galang

” Para pekerja yang dipakai kerjakan JIT itu rata-rata tukang luar, padahal di desa ini juga banyak tukang bangunan, ” sesal bendahara P3A yang dipecat Kades setempat, Sudarmin, Kamis (20/5/2021).

Armada pengangkut meterial truk milik adik kandung Kades Lantapan. Foto: Ramlan/PE

Selain tak memperkerjakan warga untuk pemulihan ekonomi masyarakat yang terdampak Covid 19 di pengerjaan JIT itu, ketua dan sekretaris P3A di desa tersebut yang notabene memiliki hak untuk mengorder material mulai batu, pasir, dan semen malah tidak difungsikan pihak Kades.

” Ketua dan Sekretaris P3A Kariya Bone nampaknya jarang muncul di lapangan, karena tidak difungsikan” sesal Sudarmin kepada media ini.

Menurut Sudarmin, dalam pengerjaan JIT sepanjang 300 meter yang dianggarkan dari Balai Sungai Daerah Air (BSDA) Provinsi Sulteng ke desa itu, ketua dan Sekretaris P3A telah dijanjikan akan menerima uang masing-masing sebesar Rp2 juta dengan alasan sebagai biaya operasional dari sang Kades.

“Kalau bendahara P3A saya tidak tau akan dikase berapa, karena Kades punya kemenakan,” ceritanya.

Ketua P3A Kariya Bone Desa Lantapan Kecamatan Galang, Asri yang ditemui membenarkan jika dirinya bersama sekretaris tak difungsikan maksimal dalam pengerjaan JIT tersebut. Ia dan sekretaris P3A secara bergantian muncul di lokasi pekerjaan sebagai persyaratan kalau kegiatan P3A itu ada kesan diswakelolahkan.

“Semua yang angkut material adik kandung Kades, kami tidak tau apa-apa, bahkan RAB bukan di tangan saya,” kata ketua P3A itu.

Sementara Tim Pendamping Masyarakat (TPM), P3A yang ditugaskan BSDA, Sulkarnain, mengaku jika pengerjaan JIT yang tidak melibatkan Ketua, Sekretaris dan Bendahara (KSB) sebagai pengurus dalam kegiatan swakelolah bisa disebut melanggar Petunjuk Teknis (Juknis).

Pos terkait