7 Kecamatan di Parimo Dapat Bantuan LPMDes dari Kementan RI

  • Whatsapp
Gapoktan Bosagon, Desa Bosagon Jaya, Kecamatan Ongka Malino Kabupaten Parimo saat foto bersama dilokasi persawahan di Desanya. Foto : Istimewa.

PALU EKSPRES, PARIMO– Sebanyak 7 kecamatan di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah (Sulteng) akan mendapatkan bantuan Lumbung Pangan Masyarakat Desa (LPMDes) melalui Badan Ketahanan Pangan Kementerian Pertanian (Kementan) RI.

Bantuan Dana Alokasi Khusus (DAK) LPMDes itu dikucurkan untuk tahun 2022 bagi Kecamatan Sausu, Kecamatan Balinggi, Kecamatan Torue, Kecamatan Parigi Selatan, Kecamatan Mepanga, Kecamatan Ongka Malino dan Kecamatan Bolano.

Bacaan Lainnya

“Masing masing kecamatan yang mendapatkan bantuan harus mengusulkan satu Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan),” kata Kepala Bidang Distribusi dan Cadangan Pangan Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Parimo, Rahmatia SP, Senin (7/6/2021).

Salah satu persyaratan penerima adalah wajib Gapoktan dengan pertimbangan Gapoktan adalah gabungan dari seluruh kelompok tani yang ada di desa. Sehingga bantuan LPMDes dapat dimanfaatkan oleh seluruh kelompok tani.
“Bantuan LPMDes untuk masing masing Gapoktan senilai 1 Miliar dengan jenis bantuan berupa pembangunan lumbung pangan kapasitas 60 sampai 100 ton, lantai jemur, rumah RMU dan Bed Dryer, Rice Milling (RMU),” kata Tia sapaan akrabnya.

Tujuan atau sasaran utama program tersebut lanjutnya adalah pertama meningkatnya cadangan pangan Nasional. Ke dua, meningkatnya produksi pangan di kawasan sentra produksi pertanian. Ke tiga, meningkatkan kesejahteraan petani. Ke empat, meningkatnya nilai tambah komoditas pertanian. Ke lima tersedianya dukungan sarana dan prasarana dalam pengembangan kawasan sentra produksi pertanian.

Saat ini kata Rahmatia dalam proses penginputan melalui Aplikasi Krisna. Setelah terinput, Bappelitbangda membuat rekomendasi ke Bappeda Provinsi dan pihak Provinsi meneruskan ke pihak Bappenas.

“Persayaratan untuk mendapatkan bantuan tersebut sudah kami penuhi semuanya, seperti persyaratan lokasi harus Cleen N Cleer yang disertakan surat pernyataan hibah, penyusunan RAB dan gambar, penyusunan RUKK, SK penetapan Gapoktan dan surat komitmen kepala daerah bersedia mengisi lumbung pangan desa,” ujarnya. (asw/palu ekspres)

Pos terkait