Kejaksaan Akan Tegas Mengawal Kepatuhan Mitra Program BPJS

  • Whatsapp
Wabup Parimo Badrun Nggai. Foto: Dok

PALU EKSPRES, PARIMO– Wakil Bupati (Wabup) Parigi Moutong (Parimo) memimpin rapat koordinasi (Rakor) tim percepatan pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan dan sosialisasi program jaminan sosial ketenagakerjaan sesuai Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, bertempat di lantai II Kantor Bupati Parimo, Selasa (8/6/2021).
Kegiatan tersebut kerjasma Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Parigi Moutong bersama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Kabupaten Parigi Moutong Drs I Wayan Sariana mengatakan, terbitnya Instruksi Presiden tersebut untuk diinstruksikan kepada Kementerian/Lembaga/Kejaksaan agung, Gubernur, dan Bupati atau Wali Kota yang ada di Indonesia.
Kegiatan tersebut kata Wayan Sariana juga akan ditindaklanjuti dengan melakukan metode Focus Group Discussion (FGD).
“Dengan adanya kegiatan ini saya berharap dapat mensukseskan instruksi Presiden nomor 2 tahun 2021,” katanya.
Rakor ini kata Wayan, fokus pada beberapa hal. Pertama, perlindungan non Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pekerja rentan. Ke dua integrasi data. ke tiga perizinan, dan ke empat regulasi anggaran.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Parigi Muhamad Fahrul Rozzi SH, MH, berharap semua yang hadir di rakor tersebut dapat melaksanakan tugas pokok dengan sebaik baiknya.
Kata Fahrul, Kejaksaan tegas dalam menegakkan kepatuhan kepada badan usaha serta pemilik usaha dan pekerja dalam menjalankan program BPJS dan akan memberikan sanksi kepada mereka yang tidak patuh dalam menjalankan program tersebut.
“Kami tegas dan akan menindaki kepada siapa saja yang melanggar aturan,”kata Fahrul.
Wakil Bupati Parigi Moutong H. Badrun Nggai SE mengapresiasi dan berharap dapat memberi manfaat dari program program yang diberikan oleh BPJS.
“Saya sangat mendukung kegiatan ini, mengingat program jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan jaminan perlindungan bagi para pekerja,” kata Wabup.
Menurutnya, dalam pelaksanaan program sesuai instruksi Presiden ini maka bupati perlu menetapkan tentang tim koordinasi dan percepatan pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Semoga hasil dari kegiatan ini dapat membangun kesadaran bagi seluruh peserta betapa pentingnya program ini”, ujarnya. (***)

Pos terkait