Oleh MHD Natsir Yunas (Dosen Jurusan PLS FIP UNP Padang)
Rencana pemerintah yang akan memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada jasa pendidikan, seperti tertuang dalam draf Rancangan Undang-Undang Revisi UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan mendapat penolakan dari berbagai kelompok masyarakat. Mulai dari orangtua, penyelenggara pendidikan, ormas, anggota dewan dan yang lainnya tidak setuju dengan hal ini. Rencana pemerintah tersebut diyakini akan berimbas pada biaya penyelenggaraan pendidikan, yang tentu saja akan memberatkan lembaga pendidikan swasta seperti PAUD, Perguruan Tinggi dan Bimbingan Belajar (Bimbel). Padahal sama-sama diketahui kebanyakan dari lembaga tersebut masih berjuang dengan dana terbatas untuk tetap bisa bertahan memberikan layanan pendidikan pada masyarakat di tengah pandemi ini.
Banyak dari lembaga-lembaga pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat tersebut kesulitan dalam pembiayaan pendidikan. Bahkan di antara mereka ada yang mengurangi gaji guru, agar pendidikan terhadap peserta didik tetap berjalan dengan baik. PPN yang akan diterapkan pemerintah tentu akan berimbas pada kebijakan lembaga dalam mengelola pendidikannya. Seperti kenaikan biaya pendidikan yang akan memberatkan para orang tua siswa. Terlebih lagi di tengah pandemi Covid-19 saat ini perekonomian masyarakat sangat sulit dan memprihatinkan. Keterbatasan orangtua dalam menyediakan fasilitas yang layak untuk kebutuhan belajar anak dengan sistem daring selama pandemi ini menjadi salah satu persoalan yang belum terselesaikan.
Di samping itu kebijakan ini nantinya dikhawatirkan akan mematikan lembaga-lembaga pendidikan swasta yang dikelola oleh masyarakat. Mungkin nanti lembaga dengan dana besar saja yang akan mampu bersaing dengan kebijakan tersebut. Sedangkan lembaga-lembaga kecil dengan dana terbatas akan sangat kesulitan. Sehingga akhirnya akan semakin terlihat ketimpangan (disparitas) antara lembaga pendidikan yang dikelola oleh pemilik modal besar yang dipenuhi oleh para peserta didik dari keluarga mampu dengan lembaga kecil yang hanya memiliki dana terbatas.
Alasan pemerintah yang menyebutkan bahwa kebijakan tersebut demi keadilan, sungguh sulit dicerna oleh masyarakat. Keadilan seperti apa yang dimaksudkan, sedangkan dalam Undang-undang 1945 Pasal 31 Ayat 1 disebutkan bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan. Kemudian pada Ayat 2 ditegaskan tentang kewajiban setiap warga negara untuk mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib untuk membiayainya. Dalam hal ini jelas bahwa rencana memungut PPN pendidikan bertentangan dengan UUD 1945 tersebut. UUD 1945 Pasal 31 menjadi salah satu landasan penting untuk mengatur keberlangsungan kegiatan pendidikan di tanah air. Pasal ini memuat jelas tentang hak pendidikan dasar masyarakat yang harus dipenuhi oleh negara.
Beberapa lembaga pendidikan unggul dengan biaya cukup tinggi yang diselenggarakan oleh masyarakat tidak sepenuhnya diberlakukan kepada semua peserta didiknya. Karena masih banyak sekolah tersebut yang memberikan subsidi silang bagi peserta didik yang kurang mampu. Artinya, perhatian kepada peserta didik yang kurang mampu dan memiliki prestasi menjadi prioritas dengan subsidi silang tersebut. Sehingga PPN pendidikan yang akan diterapkan pemerintah dikhawatirkan akan merusak sistem yang sudah berjalan.
Semua upaya yang dilakukan masyarakat dengan menyelenggarakan pendidikan yang berkualitas adalah bentuk kesadaran dan tanggung jawab bersama setiap warga. Tugas pemerintah seharusnya adalah memastikan bahwa pendidikan yang diselenggarakan tersebut sesuai dengan landasan hidup bernegara berdasarkan Pancasila. Karena sebagian dari lembaga pendidikan yang diselenggarakan masyarakat tidak membutuhkan bantuan dana dari pemerintah. Mereka hidup dari kepedulian masyarakat sekitar untuk menghadirkan pendidikan yang lebih baik.
Oleh sebab itu ada beberapa hal yang perlu dipertimbangakan terkait rencana pemerintah yang akan memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada jasa pendidikan tersebut. Pertama, UUD 1945 Pasal 31 merupakan landasan dalam mengatur berbagai kegiatan pendidikan di tanah air. Pasal ini memuat tentang hak pendidikan dasar masyarakat. Sesuai dengan UUD 1945 Pasal 31 Ayat 1 dan 2 disebutkan bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan. Kemudian kewajiban setiap warga negara untuk mengikuti pendidikan dasar dan kewajiban pemerintah untuk membiayainya. Dalam hal ini jelas bahwa rencana ini bertentangan dengan UUD 1945 tersebut.
Kedua, Pemerintah perlu lebih kreatif mencari sumber dana yang berpihak kepada masyarakat kecil (di Minangkabau disebut rakyat badarai). Seperti memberikan pajak kepada mobil mewah yang cukup banyak di negara ini sebagai salah satu sumber dana yang perlu dipertimbangkan. Karena mobil mewah bukanlah kebutuhan mendasar manusia, sedangkan pendidikan adalah kebutuhan dasar untuk mendapatkan kesempatan kelangsungan hidup yang lebih baik bagi setiap warga negara.
Ketiga, seharusnya pemerintah lebih fokus untuk menyelesaikan persoalan penyelenggaraan pendidikan selama pandemi ini yang dirasa belum mendapatkan hasil maksimal. Baik itu terkait dengan akses pendidikan yang belum merata didapatkan oleh seluruh daerah-karena terbatasan wilayah yang tidak memungkinkan untuk menyelenggarakan pendidikan dengan sistem daring, maupun capaian pembelajaran yang masih fokus pada kemampuan kognitif dan belum sepenuhnya mencapai tingkat kemampuan afektif dan psikomotorik sebagaimana tujuan pendidikan nasional.
Pendidikan yang baik adalah jendela dan harapan masa depan bagi setiap warga bangsa ini. Karenanya memajaki pendidikan bukanlah pilihan terbaik untuk meningkatkan kualitas pendidikan. Seharusnya setiap kebijakan yang terkait dengan pendidikan hasil akhirnya adalah akses mudah bagi pemenuhan kebutuhan dasar pendidikan setiap individu yang hidup di negara tercinta ini.
Oleh sebab itu, setiap celah yang dapat menghalangi terpenuhinya hak untuk mendapatkan pendidikan yang lebih baik tentu harus dicegah dan dihentikan. Semoga saja bangsa ini bisa lebih arif dalam menghadapi setiap masalah. Sehingga setiap kebijakan yang diambil akan memberikan pengaruh yang lebih baik bagi masa depan dunia pendidikan dalam mewujudkan generasi-generasi yang berkualitas di masa mendatang. ***