PALU EKSPRES, PALU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Palu menyetujui tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Palu yang diajukan Pemkot Palu ke dalam perubahan kedua program pembentukan Perda tahun 2021.
Tiga usulan Ranperda ini telah disetujui ditingkat Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Palu.
Pengajuan tiga Ranperda juga telah disetujui dalam rapat Paripurna penetapan usulan perubahan kedua program pembentukan Peraturan Daerah (Perda) Kota Palu tahun 2021 dan penjelasan Wali Kota Palu mengenai Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2020, Rabu (30/6/2021).
Ketiga Ranperda yakni Ranperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Palu tahun 2021-20216. Ranperda tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Ranperda pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan gelap Narkotika.
Wakil Ketua II DPRD Kota Palu, Moh. Rizal yang memimpin sidang paripurna menejelaskan tiga Ranperda ditindaklanjuti oleh Bapemperda yang diberikan tugas oleh pimpinan DPRD melalui Badan Musyawarah (Bamus).
Selanjutnya untuk dilakukan kajian mendalam dan koperhensif, terkait pengajuan perubahan program pembentukan Perda Kota Palu Tahun 2021.
Kata Rizal, sesuai dengan ketentuan pada pasal 15 dan khususnya di pasal 16 ayat 5, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 80 tahun 2015, tentang Pembentukan Prodak Daerah. Sebagaimana telah diubah dengan peraturan Mendagri Nomor 120 tahun 2018. Regulasi itu mengatur tata cara usulan perubahan pembentukan Perda.
Karenanya, program pembentukan Perda ditetapkan sebelum penetapan peraturan daerah tentang APBD. Sehingga Baperda melalui surat Nomor 188 tanggal 29 Juni tahun 2021, telah memberikan pendapatnya tentang usulan kedua program pembentukan Perda Kota Palu tahun 2021.
“Telah disetujui dan selanjutnya menyerahkan mekanisme paripurna sebagai forum pengambilan keputusan tertinggi dalam rapat untuk menyetujuinya,” jelas Rizal. (mdi/palu ekspres)