Di Parimo Ada ASN Berhenti Tapi Masih Terima Gaji

  • Whatsapp
PARIMO,PE- DPRD Parigi Moutong mempertanyakan sejumlah temuan yang diperoleh dari hasil laporan BPK dalam rapat yang digelar Badan Aggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) Sulawesi Tengah bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) menggelar rapat, Kamis (8/7/2021). Terutama, masih adanya ASN yang telah berhenti namun masih menerima gaji. Ada tiga temuan yang tercatat dalam LHP BPK, dan telah diserahkan kepada Pemerintah daerah Parigi Moutong. Pertama, kelebihan pembayaran atas gaji, dan tunjangan pegawai yang melaksanakan tugas belajar, cuti besar, pekerja radiasi, dan diberhentikan dari pegawai struktural, serta fungsional serta yang telah mutasi. Kedua, kelebihan pembayaran atas kekurangan volume pekerjaan, pada lima paket pekerjaan peningkatan jalan dan pembangunan gedung serta bangunan pada Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Pertanahan. Ketiga adalah kelebihan penentuan kebutuhan tenaga kesehatan pada penanganan pandemi COVID-19, yang tidak berdasarkan dokumen penyelidikan epidemiologi. Sehingga, mengakibatkan kelebihan pembayaran insentif tenaga kesehatan. Rapat yang dipimpin ketua Banggar DPRD Parimo, Alfret Tonggiroh dan wakil ketua Fery Budiutomo, serta seluruh anggota Banggar, memang membahas tentang beberapa temuan yang tercatat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan Sulawesi Tengah tahun 2020. Alfret Tonggiroh menanyakan hal tersebut kepada tim TAPD yang dihadiri langsung oleh Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Yusrin. Menurut Alfret, ada pegawai yang sudah diberhentikan, namun masih ada ditemukan kelebihan pembayaran gaji. "Saya berkesimpulan dengan situasi seperti ini saya menilai bahwa koordinasi antara kedua organisasi perangkat daerah (OPD) kurang berjalan bagus," ujarnya. Karena, Badan Kepegawaian, Pengelolaan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) yang harus memberikan dokumen terkait pegawai ASN ke Bagian keuangan mengenai status mereka. Guna memastikan apakah masih aktif atau sedang melaksanakan tugas belajar atau cuti. "Kenapa masih terjadi kelebihan pembayaran. Apa sebenarnya yang terjadi dan salah disana. Apakah OPD yang masih mengusulkan pembayaran gaji pegawai yang sudah tidak menjabat atau yang cuti," tanya Alfret. Kepala BPKAD, Yusrin membenarkan adanya selisih pembayaran gaji pegawai di Parimo. Pihaknya di keuangan menghentikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) berdasarkan SK. "Ketika SK itu belum sampai ke kita berarti kami belum hentikan gajinya. Dan kemarin kami telah mengevaluasi hal-hal yang terjadi seperti ini, kami sudah menyurat ke BKPSDM," jelasnya. Pihaknya meminta BKPSDM langsung mengirim SK yang keluar ke Bagian Keuangan. Sehingga, tidak lagi melalui orang per orang. "Begitu selesai ditandatangan SK itu segera diserahkan ke kami. Dan kami selesaikan pada saat itu juga." ujarnya. Menurutnya, hal seperti ini sering terjadi misalnya ada seorang ASN yang menerima SK, namun tidak menyampaikan ke pihak keuangan. Sementara, OPD dimana tempat ASN itu bekerja juga tidak menyampaikan SK tersebut ke pihaknya. "Olehnya, kami tidak bisa hentikan gaji yang bersangkutan. Karena kalau kami hentikan tanpa dasar, kami lagi yang salah. Dan mudah-mudahan kedepan semakin memperkecil temuan-temuan seperti ini," ujarnya.(asw/pe) Rapat Banggar DPRD Parimo bersama Tim TAPD. Foto : ASWADIN/PE

PARIMO,PE- DPRD Parigi Moutong mempertanyakan sejumlah temuan yang diperoleh dari hasil laporan BPK dalam rapat yang digelar Badan Aggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) Sulawesi Tengah bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) menggelar rapat, Kamis (8/7/2021).

Terutama, masih adanya ASN yang telah berhenti namun masih menerima gaji.

Bacaan Lainnya

Ada tiga temuan yang tercatat dalam LHP BPK, dan telah diserahkan kepada Pemerintah daerah Parigi Moutong.

Pertama, kelebihan pembayaran atas gaji, dan tunjangan pegawai yang melaksanakan tugas belajar, cuti besar, pekerja radiasi, dan diberhentikan dari pegawai struktural, serta fungsional serta yang telah mutasi.

Kedua, kelebihan pembayaran atas kekurangan volume pekerjaan, pada lima paket pekerjaan peningkatan jalan dan pembangunan gedung serta bangunan pada Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Pertanahan.

Ketiga adalah kelebihan penentuan kebutuhan tenaga kesehatan pada penanganan pandemi COVID-19, yang tidak berdasarkan dokumen penyelidikan epidemiologi. Sehingga, mengakibatkan kelebihan pembayaran insentif tenaga kesehatan.

Rapat yang dipimpin ketua Banggar DPRD Parimo, Alfret Tonggiroh dan wakil ketua Fery Budiutomo, serta seluruh anggota Banggar, memang membahas tentang beberapa temuan yang tercatat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan Sulawesi Tengah tahun 2020.

Alfret Tonggiroh menanyakan hal tersebut kepada tim TAPD yang dihadiri langsung oleh Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Yusrin.

Menurut Alfret, ada pegawai yang sudah diberhentikan, namun masih ada ditemukan kelebihan pembayaran gaji.

“Saya berkesimpulan dengan situasi seperti ini saya menilai bahwa koordinasi antara kedua organisasi perangkat daerah (OPD) kurang berjalan bagus,” ujarnya.

Karena, Badan Kepegawaian, Pengelolaan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) yang harus memberikan dokumen terkait pegawai ASN ke Bagian keuangan mengenai status mereka. Guna memastikan apakah masih aktif atau sedang melaksanakan tugas belajar atau cuti.

“Kenapa masih terjadi kelebihan pembayaran. Apa sebenarnya yang terjadi dan salah disana. Apakah OPD yang masih mengusulkan pembayaran gaji pegawai yang sudah tidak menjabat atau yang cuti,” tanya Alfret.

Pos terkait