Gubernur Terbitkan Edaran soal Perjalanan Masuk dan Keluar Sulteng per 12 Juli 2021

  • Whatsapp
surat edaran gubernur sulteng soal perjalanan masuk dan keluar sulteng/ist

PALUEKSPRES,PALU- Gubernur Sulteng, Rusdy Mastura akhirnya mengeluarkan surat edaran tentang ketentuan perjalanan dalam negeri (PPDM).

Surat Edaran bernomor 440 yang diterbitkan pada Jumat 9 Juli 2021 mengatur tentang kewajiban bagi setiap warga yang melakukan perjalanan dari dan ke luar Sulteng, untuk membawa surat keterangan negatif covid-19 dalam rangka menahan lonjakan penularan virus tersebut di Sulteng.

Dalam surat itu mengatur bahwa pelaku perjalanan harus menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 2x 24 jam sebelum melakukan perjalanan.

Pelaku perjalanan darat, laut dan udara ini bisa juga menunjukkan hasil rapid antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1×24 jam yang telah dicek keasliannya oleh petugas pemeriksa.

Pelaku perjalanan harus menunjukkan kartu vaksin pertama, kecuali bagi mereka yang mengidap penyakit yang sesuai surat keterangan dokter yang menyatakan tidak dapat melakukan vaksinasi.

Apabila hasil tes RT-PCR atau rapid tes antigen pelaku perjalanan negatif, namun menunjukkan gejala, maka yang bersangkutan tidak boleh melakukan perjalanan dan wajib melakukan diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama watu tunggu hasil pemeriksaan.

Dalam Surat Edaran yang ditujukan kepada seluruh pimpinan daerah se-Sulteng serta beberapa instansi terkait dengan perjalanan dan moda transportasi ini, Gubernur berpesan agar mengambil langkah-langkah strategis untuk mengantisipasi lonjakan penularan virus Covid-19 ini.

Kepada kepala Dinas Perhubungan dan instansi terkait, gubernur mengingatkan agar surat edaran yang berlaku mulai 12 Juli 2021 itu dapat berlaku efektif dengan melakukan koordinasi dengan pemangku kepentingan lainnya. (aaa/pe)

Pos terkait