Ini Loh Pola Karir PNS Berdasarkan Permen PAN RB No.22 Tahun 2021

  • Whatsapp
Sekdaprov bersama sejumlah pejabat saat mengikuti sosialisasi

Pola Karier Horizontal merupakan perpindahan dari satu posisi Jabatan ke posisi Jabatan lain yang setara dilakukan melalui mutasi, baik di dalam satu kelompok maupun antar kelompok JA, JF, atau JPT. Mutasi dilaksanakan dalam 1 (satu) Instansi Pusat, antarInstansi Pusat, dalam 1 (satu) Instansi Daerah, antarInstansi Daerah, antar-Instansi Pusat dan Instansi Daerah, dan ke perwakilan Negara Kesatuan Republik Indonesia di luar negeri, untuk paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun.

Mutasi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bacaan Lainnya

Lebih lanjut, dalam Rakor, Asdep Manajemen Karier dan Talenta menyampaikan perpindahan karier horizontal bagi JA ke JF yaitu: a) administrator dapat berpindah secara horizontal ke Fungsional Ahli Madya; atau b) pengawas dapat berpindah secara horizontal ke Fungsional Ahli Muda.

Dalam hal kondisi tertentu perpindahan karier dapat dilakukan melalui mekanisme penyetaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. JA dapat berpindah ke JA lain yang setara sesuai dengan kualifikasi, kompetensi, dan syarat Jabatan.

Mengacu pada Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Pola Karier PNS, Pola Karier Vertikal merupakan perpindahan dari satu posisi Jabatan ke posisi Jabatan lain yang lebih tinggi dilakukan melalui promosi.

Promosi ditetapkan bagi: a) JA dalam satu kelompok JA; b) JF dalam satu kelompok JF kategori keterampilan atau JF kategori keahlian; dan c) JPT dalam satu kelompok JPT.

Dalam Rakor dan Sosialisasi Permen PAN RB No 22 Tahun 2021 juga membahas tentang pola karier ASN, pengawasan, pembinaan, kriteria dan pengembangan karier ASN serta kewenangan pelaksana harian dan pelaksana tugas.

(Biroadmpim/pe)

Pos terkait